Kapolri Tak Ingin Kasus Korban Tangkap Sendiri Pelaku Terjadi Kembali
Usai kasus Korban tangkap sendiri pelaku pelecehan anak berinisial S di Kota Bekasi viral, Kapolri buka suara dan akan tindak tegas pelaku pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus.
BaperaNews - Pihak Kapolri akhirnya buka suara usai ramai menjadi perbincangan atas dugaan kasus polisi menyuruh korban tangkap sendiri pelaku yang merupakan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus pelecehan anak yang berinisial S di Kota Bekasi.
Diketahui kasus polisi menyuruh korban tangkap sendiri pelaku, diketahui saat pelaku dari pelecehan anak tersebut berinisial A justru ditangkap lebih dulu oleh pihak keluarga korban sebelum berhasil melarikan diri ke luar daerah. Keluarga korban mengaku bahwa kepolisian meminta mereka untuk menangkap sendiri pelakunya
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Irjen Rusdi Hartono menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak ingin hal seperti ini terjadi kembali,
"Bapak Kapolri juga menekankan masalah seperti itu, bagaimana hal seperti ini tidak terjadi lagi kemudian," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/12).
Rusdi menyampaikan bahwa Kapolri yang merupakan pucuk dari pimpinan Korps Bhayangkara berharap agar kualitas tugas anggota kepolisian dapat semakin baik. Dalam hal ini, Rusdi pun mengingatkan bahwa tugas pokok polisi adalah sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat.
Sehingga, Rusdi menjelaskan bahwa nantinya pelaksanaan tugas-tugas pokok kepolisian dapat sesuai dengan harapan masyarakat.
Baca juga : Suruh Korban Pencabulan Tangkap Sendiri Pelaku, Polda Selidiki Seorang Polisi Di Bekasi
Rusdi mengatakan bahwa kasus atas dugaan pelanggaran prosedur yang terjadi di Bekasi dimana seorang polisi menyuruh korban tangkap sendiri pelaku ini kini tengah diselidiki lebih lanjut oleh bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Tentunya Polri sendiri melakukan pendalaman. Apakah memang kejadian korban tangkap sendiri pelaku tersebut terjadi dan dilakukan anggota Polri ketika melayani masyarakat. Ini sedang didalami oleh propam," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi pencabulan tersebut dilakukan oleh pelaku A (35) terhadap korban S (11) yang terjadi pada Sabtu (18/12). Peristiwa itu pun lantas dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada Selasa 21 Desember 2021 sekitar pukul 03.00 WIB.
Lalu di hari yang sama, sekitar pukul 09.00 WIB, korban melakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti. Namun, berselang beberapa jam kemudian ternyata korban bersama warga langsung menangkap pelaku saat akan melarikan diri ke Surabaya
"Saya bilang (ke pihak kepolisian) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan," ujar keluarga korban pada, Kamis (23/12/2021)
Aloysius menyebut bahwa penyidik perlu melakukan proses penyelidikan lebih dulu, sebelum menangkap seorang pelaku tindak kejahatan. Dengan demikian, polisi tak bisa serta merta menangkap pelaku.