Alasan Habib Rizieq Tidak Diizinkan Umrah

Habib Rizieq mengajukan gugatan ke PTUN setelah ditolak untuk berangkat umrah. Simak selengkapnya!

Alasan Habib Rizieq Tidak Diizinkan Umrah
Alasan Habib Rizieq Tidak Diizinkan Umrah. Gambar : Detikcom/Dok. Hasan Alhabshy

BaperaNews - Habib Rizieq mengajukan gugatan kepada Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat usai tidak mendapat izin umrah. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada hari Jumat (28/7) dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT.

Azis Yanuar, kuasa hukum Rizieq menyebut gugatan diajukan karena Rizieq tidak diijinkan untuk berangkat umrah ke tanah suci.

“Gugatan yang kami ajukan ke PTUN ini berhubungan dengan surat yang dikeluarkan Bapas Jakpus terkait izin ibadah umrah klien kami Habib Rizieq dan surat permohonan perlindungan hukum yang kami ajukan untuk klien kami. Surat ini untuk membongkar dugaan perampasan hak asasi sistematis yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakpus karena tidak memberi izin pada klien kami untuk menjalankan umrah tanpa alasan yang jelas dan masuk akal” kata Azis.

“Alasan yang disebut Kejaksaan Negeri Jakpus ini karena kesulitan pengawasan. Hal ini menggelikan dan membuat kita terbahak karena jelas di wilayah Arab Saudi dan Indonesia ada pihak pengawas yang dimaksud. Bahkan kami siap membantu untuk pemberangkatan pengawasnya agar klien kami bisa menjalankan haknya untuk umrah dan bisa dilindungi Undang-Undang” imbuhnya. 

Baca Juga : Habib Bahar Bin Smith Ditembak OTK di Bogor

Azis ingin Rizieq mendapat hak asasinya untuk ibadah umrah.

“Dalam banyak kesempatan klien kami menjadi korban intrik politik busuk yang rugikan klien kami. Kami akan terus lakukan upaya hukum agar bisa diberi UU agar tercipta keadilan untuk klien kami karena klien kami ini selalu taat hukum” pungkas Azis.

Keterangan Ditjen PAS

Pihak Ditjen Pas menjelaskan alasan kenapa Habib Rizieq tidak mendapat izin umrah sebab yang bersangkutan memang tidak memenuhi syarat untuk umrah, salah satunya karena masih berstatus klien Bapas Jakpus.

“Ada syarat bagi klien Bapas untuk bisa lakukan kegiatan umrah, salah satunya surat keterangan dari Dirjen Imigrasi yang menyebutkan tidak termasuk dalam daftar penangkalan dan pencegahan serta surat rekomendasi izin ke luar negeri dari Kejaksaan Negeri setempat” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti hari Selasa (1/8).

Habib Rizieq tidak diberi izin umrah karena belum memenuhi syarat tersebut.

“Menurut info dari Kabapas Jakpus, ada syarat yang belum bisa dipenuhi” terang Rika.

Baca Juga : Selalu Viral, Begini Reaksi Habib Jafar Saat Sering Konten Bareng Onad