Siswa SMK di Cianjur Bunuh Pacar, Mayat Dibuang ke Selokan
Seorang siswi SMK asal Cianjur, Jawa Barat dibunuh kekasihnya yang juga bersekolah di SMK yang sama karena korban telah hamil.
BaperaNews - Seorang siswi SMK asal Cianjur, Jawa Barat dibunuh kekasihnya yang juga bersekolah di SMK yang sama karena korban telah hamil.
Pelaku tidak mau bertanggung jawab pada kehamilan korban, pelaku memilih membunuh korban untuk melenyapkan jejak seksualnya. Korban dan pelaku sama-sama masih mengenyam pendidikan, keduanya telah melakukan hubungan seksual layaknya suami istri hingga korban hamil, namun pelaku tidak siap menanggung semuanya.
Keduanya juga sama-sama tinggal di Kecamatan Pagelaran, Cianjur. Pelaku ialah AG (17) dan korbannya RP. Kapolsek Sukanagara AKP Tio menjelaskan kronologi kejadian kasus siswa SMK bunuh pacar.
Pelaku membunuh korban dengan senapan angin kemudian membuang jenazah korban ke selokan di pinggir jalan. Pelaku sudah merencanakan tindak pembunuhan ini, membunuh korban tak jauh dari rumah korban yakni 100 meter dari rumah korban.
Baca Juga : Pelaku yang Bunuh Bocah 11 Tahun di Makassar Kena Pasal Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak
Korban Dibunuh Dengan Senapan Angin dan Diseret ke Selokan
Korban ditembak dengan senapan angin sebanyak 2 kali di kepala, membuat korban tewas seketika. Pelaku kemudian menyeret tubuh korban dengan tambang plastik yang diikat di leher korban dan dimasukkan ke dalam mobil yang ia bawa.
Jenazah korban pembunuhan kemudian dibuang ke Sungai Ciparay Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, Cianjur. Pelaku merasa masalah bisa selesai dan semua aman, namun jenazah akhirnya ditemukan warga.
“Kami langsung lakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari orang tua korban dan saksi yang lain, dari keterangan saksi diketahui korban dijemput pelaku” tutur Tio hari Senin (24/4). Pelaku pun kemudian ditangkap di rumah orang tuanya.
"Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya pada Senin dini hari di Kecamatan Pagelaran, pelaku mengakui memang dia telah membunuh korban karena korban memintanya bertanggung jawab atas kehamilan korban” imbuhnya.
Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup
Kini AG pelaku kasus siswa SMK bunuh pacar harus mendekam di penjara, proses hukum akan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan usia pelaku yang masih di bawah umur, akan diberi penanganan khusus dari pihak berwenang. Pelaku terbukti telah lakukan pembunuhan berencana, ia dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
“Pelaku kasus siswa SMK bunuh pacar sudah ditahan, namun akan disesuaikan karena masih di bawah umur, secara hukum pasal yang dikenakan sama karena pelaku telah mengakui sudah menghabisi nyawa korban secara terencana” pungkas Tio.
Baca Juga : Virgoun Last Child Selingkuh, Bakal Cerai?