Siswi di Riau Diperkosa Guru BK
Seorang guru BK sekolah di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, ditangkap polisi karena terbukti memperkosa 2 siswinya. Simak selengkapnya!
BaperaNews - Miris, seorang guru BK (bimbingan konseling) di sebuah sekolah Kabupaten Rokan Hulu, Riau berinisial AG (45) ditangkap polisi karena terbukti memperkosa 2 siswinya. AG ditangkap menyusul adanya laporan orang tua korban atas peristiwa tersebut.
“Pelaku kami tangkap usai orang tua korban lapor adanya kejadian siswi diperkosa guru BK di ruang BK” kata Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Raja Kosmos hari Kamis (3/8).
Peristiwa bermula ketika salah satu siswa yang berumur 19 tahun menceritakan ia telah diperkosa guru BK di sekolahnya, orang tua korban pun merasa tidak terima dan sakit hati, langsung melapor pada pihak kepolisian.
Ketika diperiksa, ternyata tidak hanya siswa 19 tahun yang jadi korbannya, namun juga ada siswa lain berumur 17 tahun.
“Korbannya ternyata ada 2 siswa, satunya masih di bawah umur 17 tahun satunya sudah 19 tahun” imbuhnya.
Baca Juga : Motif Mahasiswa UI Dibunuh Senior: Iri Korban Lebih Sukses dan Terlilit Utang Pinjol
Pelaku Rekam Pemerkosaan dan Ancam Korban
Dalam peristiwa siswi diperkosa guru BK di ruang BK ini, ternyata pelaku AG berbuat licik dengan merekam perbuatan tidak senonoh yang ia perbuat pada siswinya untuk kemudian dijadikan ancaman.
Pelaku memperkosa kedua korban berulang kali. Jika korban berani melapor atau bercerita pada orang lain diancam akan disebar rekaman tersebut.
Pelaku memperkosa korban pada Mei 2022 hingga Februari 2023, saat itu pula pelaku guru BK ancam siswi agar korban tidak melapor pada orang lain. Pelaku adalah guru honorer. Guru BK ancam siswi ini dinilai sebagai bentuk kriminal serius.
“Pelaku ini sengaja merekam perbuatannya ketika memperkosa korban yang dia lakukan di ruang BK secara berulang. Adapun pelaku telah diamankan tanpa perlawanan. Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu set seragam Pramuka, satu celana dalam warna ungu, dan satu helai bra warna abu-abu” pungkas Raja.
Atas perbuatannya menjadi pelaku siswi diperkosa guru BK di ruang BK dan juga terbukti guru BK ancam siswi agar mau tutup mulut, pelaku dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU 17/2016 tentang pengganti UU 1/2016 tentang perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga : Kronologi Mahasiswa UI Dibunuh Senior, Korban Dibungkus Plastik Hitam