FT UGM Keluarkan Surat Edaran Larangan Keras Aktivitas LGBT di Lingkungan Kampus

Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (FT UGM) mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang larangan aktivitas kaum LGBT di lingkungan kampus.

FT UGM Keluarkan Surat Edaran Larangan Keras Aktivitas LGBT di Lingkungan Kampus
FT UGM Keluarkan Surat Edaran Larangan Keras Aktivitas LGBT di Lingkungan Kampus. Gambar : Kolase Dok. Pandangan Jogja/Arif UT

BaperaNews - Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (FT UGM) mengeluarkan surat edaran dengan nomor 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 pada tanggal 1 Desember 2023 yang secara tegas melarang aktivitas yang terkait dengan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di lingkungan kampus.

Dekan FT UGM, Selo, menandatangani surat edaran tersebut untuk menciptakan lingkungan pembelajaran yang kondusif sesuai dengan pelaksanaan Tridharma. Selo menyatakan bahwa larangan ini berlaku untuk semua civitas akademika di FT UGM, termasuk mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.

Menurut Selo, larangan LGBT di kampus merupakan upaya untuk mewujudkan nilai-nilai Pancasila, UUD RI 1945, serta norma yang berlaku di Indonesia. Aturan ini bukan hanya sebatas pada aktivitas, tetapi juga penyebarluasan pemikiran, sikap, dan perilaku yang terkait dengan LGBT di lingkungan kampus.

“Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada menolak dan melarang aktivitas dan penyebarluasan LGBT bagi seluruh masyarakat Fakultas Teknik UGM,” kata Selo kepada Pandangan Jogja.

Baca Juga : Nyamar Jadi Gay, Pria Ini Rampok Pria LGBT saat Bercinta

Aturan tersebut memberikan wewenang kepada FT UGM untuk memberikan sanksi maksimal kepada civitas akademika yang terlibat dalam aktivitas LGBT.

Sanksi ini mencakup dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan. Jika terbukti terlibat, pihak fakultas berhak memberikan sanksi hingga pada tingkat pemutusan hubungan akademik.

“Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada bisa memberikan sanksi hingga maksimal terhadap dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan yang terbukti memiliki perilaku dan/atau menyebarluaskan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung LGBT,” tegas Selo.

Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatanganinya pada 1 Desember 2023 dan telah diedarkan kepada seluruh civitas akademika FT UGM. Keputusan ini menggarisbawahi komitmen pihak kampus dalam menegakkan norma-norma yang berlaku di masyarakat Indonesia.

Baca Juga : Hutan Kota Jaktim Jadi Tempat Kumpul LGBT, Heri Budi Lakukan Pengecekan