Resmi! Gaji PNS Naik Untuk Semua Golongan
Pemerintah Indonesia resmi menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dari golongan I hingga IV dengan tujuan memperbaiki kesejahteraan. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Pemerintah secara resmi menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dari golongan I sampai IV. Kenaikan gaji ini diumumkan pada Jumat (26/1).
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Presiden Joko Widodo menekan peraturan tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS, sekaligus mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Dengan terbitnya PP Nomor 5 Tahun 2024, setiap golongan PNS akan mengalami peningkatan gaji. Daftar kenaikan gaji PNS 2024 mencakup golongan I hingga IV, dengan rincian sebagai berikut:
Gaji PNS golongan I
- Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Baca Juga: Sebanyak 400 Ribu PNS dan PPPK Berhak Terima Zakat
Gaji PNS golongan II
- Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
- Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
- Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Baca Juga: Simak! Lowongan CPNS Dibuka Bulan Mei 2024