Pesta Seks Swinger di Villa Kota Batu Terbongkar: 12 Orang Ditangkap, Peserta Direkrut Lewat Telegram
Pihak kepolisian Jawa Timur berhasil menangkap 12 orang laki-laki dan perempuan yang terlibat dalam pesta seks swinger di sebuah villa di Kota Batu.
BaperaNews - Sebanyak 12 orang laki-laki dan perempuan tertangkap menggelar pesta seks dengan cara saling bertukar pasangan atau swinger di sebuah villa di Kota Batu. Mayoritas peserta pesta tersebut merupakan pasangan suami istri.
Aksi ini digerebek oleh Tim Unit III Subdit IV Tindak Pidana Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur pada akhir September 2024.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Suryono, menyatakan bahwa dari 12 orang yang diamankan, satu orang laki-laki berinisial SM (31) asal Kabupaten Malang telah ditetapkan sebagai tersangka. SM diketahui bertindak sebagai fasilitator pesta seks tersebut.
Menurut Suryono, “SM bertugas mengorganisir dan memfasilitasi peserta untuk bertukar pasangan melalui aplikasi Telegram.”
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, seperti uang tunai Rp825.000, lima buah bra, belasan celana dalam, empat kondom, tisu bekas pakai, serta beberapa sprei dan selimut. Pesta seks tersebut berlangsung selama dua hari, dari 21 hingga 22 September 2024.
Para peserta pesta seks swinger di Kota Batu ini terdiri dari tujuh laki-laki dan lima perempuan. Mereka datang dari berbagai kota, termasuk Malang, Kediri, dan Bandung. Peserta tertua berusia 41 tahun, sementara yang termuda berusia 24 tahun.
Beberapa dari mereka merupakan pasangan suami istri yang secara sukarela mengikuti aktivitas tukar pasangan demi memuaskan fantasi seksual mereka.
“Semisal pasangan A bertukar dengan pasangan B secara bergantian, muter sampai 12 orang,” ungkap Suryono.
Baca Juga : Pria di Karawang Bunuh Pekerja Seks Komersial, Diduga Kesal Tak Mau Diajak Kencan
Sebelumnya, SM sudah mengadakan acara serupa hingga empat kali. Dia menginisiasi pesta seks ini baik dalam format threesome maupun swinger. Aktivitas menyimpang ini, menurut polisi, bukanlah untuk tujuan komersial.
Setiap peserta diwajibkan membayar Rp800.000, di mana sebagian besar dana tersebut digunakan untuk operasional, seperti sewa villa dan minuman alkohol.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa SM merekrut peserta melalui grup Telegram yang dikelolanya. Grup tersebut digunakan untuk berkomunikasi, merencanakan pesta seks, dan berbagi fantasi seksual di antara anggotanya.
Suryono menjelaskan bahwa meskipun SM tidak mengambil keuntungan besar dari aktivitas tersebut, ia melakukannya demi kepuasan pribadi.
“Tersangka mengaku puas secara batin hanya dengan melihat orang lain berhubungan badan,” tambahnya.
Selain peserta yang diamankan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari villa tempat pesta seks tersebut berlangsung. Barang bukti yang ditemukan termasuk lima buah bra, 12 celana dalam, empat buah kondom, satu gumpalan tisu bekas pakai, dua sprei, satu selimut, dan lima botol minuman keras.
"Barang bukti tersebut kami temukan di lokasi penggerebekan pada saat mereka sedang asyik melakukan hubungan badan di satu ruangan,” kata Suryono dalam konferensi pers yang digelar pada 1 Oktober 2024.
Akibat perbuatannya, tersangka SM dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebutkan bahwa siapa pun yang memudahkan atau menghubungkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Polda Jawa Timur menegaskan bahwa kasus seperti ini akan terus diproses sesuai hukum yang berlaku, dan pihak berwenang akan terus mengawasi aktivitas semacam ini untuk mencegah penyebaran perilaku menyimpang di masyarakat.
Baca Juga : P. Diddy Bakal Dijerat 120 Gugatan Tambahan Terkait Kasus Pelecehan Seksual