Kasus Omicron Terus Melonjak, Pemerintah Ambil Langkah Cepat Untuk Terapkan Micro Lockdown di 5 Provinsi
Kasus Covid-19 varian Omicron terus bertambah, Pemerintah akan mengambil langkah untuk terapkan micro lockdown di 5 provinsi, berikut ini 5 provinsi yang akan diterapkan micro lockdown oleh pemerintah.
BaperaNews - Kasus Covid-19 varian Omicron yang terus bertambah membuat Pemerintah menerapkan kebijakan micro lockdown. Kebijakan ini akan diterapkan di lima provinsi imbas dari penyebaran Covid-19 varian Omicron di Indonesia.
Penambahan kasus Covid-19 varian Omicron meningkat dalam kurun waktu dua pekan. Tiga belas hari setelah temuan kasus Omicron pertama di Indonesia, kini total kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia sudah mencapai 46 kasus, pada Senin (27/12/2021).
Sejauh ini, Kementerian Kesehatan mengklaim bahwa kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia merupakan imported case atau penularan yang berasal dari luar negeri.
Kabar terbaru, terdapat dua pasien yang terkonfirmasi varian baru, mereka adalah IKWJ yang berusia 42 tahun merupakan pelaku perjalanan luar negeri asal Amerika Selatan dan M berusia 50 tahun yang merupakan seorang pelaku perjalanan dari Inggris. Kedua pasien ini tengah menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran.
Terkait kasus Omicron yang sudah terdeteksi, pemerintah pun mengeluarkan kebijakan baru yakni micro lockdown di 5 provinsi. Lima daerah yang akan menerapkan kebijakan ini adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, dan Lombok. Pemerintah menilai lima daerah ini perlu menerapkan micro lockdown sebab kerap menjadi tujuan wisata selama momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa kebijakan micro lockdown ini tak lain adalah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
"Lima daerah ini prioritas kita turunkan tim. Apakah PPKM mikro ini jalan, kalau jalan bila ada kebijakan lockdown bisa cepat dilakukan," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (27/12).
Penerapan micro lockdown ini pun nantinya akan dilaksanakan hingga tingkat RT. Pembatasan dilakukan dan diawasi oleh masyarakat setempat. Hingga nantinya Satgas di tingkat kecamatan hingga RT akan memantau perkembangan pandemi di daerah masing-masing. Mereka juga akan membantu warga yang terindikasi positif Covid-19.
Satgas tersebut juga berwenang menerapkan lockdown di daerah masing-masing. Mereka akan diminta berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
"Kalau di kampung itu (kasus melonjak), ya kampung itu saja (di-lockdown). Nanti dibantu bansos segala macam sekalian melakukan treatment kepada mereka," ujar Tito.
Munculnya virus covid-19 varian omicron menjadi salah satu alasan untuk masyarakat agar selalu menjaga kesehatan dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah dianjurkan oleh tenaga kesehatan demi mencegah penyebaran virus covid-19 varian omicron ini.
Baca Juga: Waduh! 1 Pasien Omicron Beserta Keluarganya Lolos Dari Karantina Di Wisma Atlet