Kasus Pengendara Sepeda Motor Masuk Jalan Tol Kembali Terjadi

Viral video di media sosial memperlihatkan seorang ibu yang mengendarai motor masuk ke ruas jalan Tol Jagorawi tanpa menggunakan helm.

Kasus Pengendara Sepeda Motor Masuk Jalan Tol Kembali Terjadi
Kasus Pengendara Sepeda Motor Masuk Jalan Tol Kembali Terjadi. Gambar : Kolase Tangkapan Layar X/@Auto___Revo

BaperaNews - Belum lama ini, sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang ibu yang nekat mengendarai motor masuk jalan tol sambil membonceng anak kecil. Kejadian ini terjadi di ruas jalan Tol Jagorawi dan diunggah oleh akun Twitter @Auto___Revo pada Senin, 19 Agustus 2024.

Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas bahwa pengendara motor tersebut melaju kencang di jalur kiri jalan tol tanpa menggunakan helm, baik untuk dirinya maupun anak yang dibonceng.

Jalan tol memang dirancang untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan bobot yang lebih besar, seperti mobil, bus, dan truk. Hal ini membuat sepeda motor yang dimensinya lebih kecil berisiko tinggi untuk mengalami kecelakaan. Kejadian ini bukanlah yang pertama kalinya, dan menjadi sorotan banyak pihak.

Menurut Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), pengendara motor yang masuk ke jalan tol sering kali tidak menyadari risiko yang mereka hadapi.

“Waktu mau masuk jalur tol, dia tidak pernah membaca rambu-rambu, main asal tancap gas,” ucap Sony. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran akan keselamatan di jalan masih perlu ditingkatkan.

Meski sudah ada rambu-rambu yang mengatur, Sony menilai bahwa tanda-tanda tersebut kurang diperhatikan oleh pengendara motor.

Baca Juga : Ikuti Google Maps, Pengendara Motor Ini Masuk Tol Jagorawi

“Sebaiknya diberikan lagi tanda khusus, misal marka jalan berwarna kuning dengan tulisan Jalan Tol. Dengan warna kuning di bawah atau aspal, lebih terlihat oleh pengendara motor daripada rambu yang di atas,” tambahnya. 

Berbicara tentang aturan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan bahwa “Jalan tol hanya diperuntukkan pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.” 

Atas pelanggaran tersebut, Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6 menjelaskan bahwa “Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000.00 (tiga juta rupiah).” 

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.”

Dengan adanya kejadian ini, penting bagi kita semua untuk lebih memahami dan mematuhi aturan lalu lintas, terutama saat berkendara di jalan tol. Keselamatan adalah hal yang utama, dan kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga diri sendiri dan orang lain di jalan. 

Baca Juga : Ulah Maps, Bajaj Ini Masuk Tol Janger dan Lawan Arah