Modus Pasang Tato dan Dipaksa Minum Miras, Pelajar di Buton Tengah Diperkosa 6 Orang
Seorang pelajar berusia 17 tahun asal Buton Tengah diperkosa dan dipaksa minum miras dengan modus pasang tato. Simak selengkapnya!
BaperaNews - Seorang pelajar berusia 17 tahun asal Buton Tengah, Sulawesi Tenggara menjadi korban pemerkosaan dengan modus mengajak membuat tato dan memaksa korban untuk minum minuman keras (miras) kemudian pelajar diperkosa enam pria. Lima dari para pelaku sudah berhasil diamankan oleh kepolisian, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Korban, berinisial W, pelajar diperkosa enam pria bermula dengan berkenalan dengan salah satu pelaku melalui media sosial. Pelaku yang diketahui sebagai adik kelas korban kemudian menawarkan jasa pembuatan tato.
Mereka berjanjian untuk bertemu di sebuah taman di Buton Tengah. Namun, pada saat pertemuan, pelaku ternyata membawa lima teman lainnya.
"Setelah mereka bertemu, pelaku memanggil kelima temannya. Mereka bersama-sama mengajak korban ke sebuah rumah kosong untuk proses pembuatan tato," ujar Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarto.
Baca Juga : Keji! Suami di Bekasi Bunuh Istri di Hadapan Anak-anaknya
Dalam rumah kosong tersebut, korban dibujuk untuk meminum miras dengan alasan untuk mengurangi rasa sakit saat proses pembuatan tato. Meskipun korban awalnya menolak, namun ia kemudian dipaksa. Sementara itu, teman korban, berinisial J, dilarang masuk ke rumah dan dijaga oleh dua dari para pelaku.
Namun, setelah menunggu cukup lama di luar rumah, J mulai curiga dan memutuskan untuk memaksa masuk ke dalam. "Rekan korban memaksa masuk sambil menodongkan pisau dan menemukan korban dalam keadaan mabuk dan tanpa busana. Para pelaku segera melarikan diri setelah itu," papar Sunarto.
Mendapati kejadian tragis tersebut, keluarga korban segera melapor ke polisi. Korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan dan visum. Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, tiga dari lima pelaku yang sudah diamankan mengaku telah mencabuli korban. Sementara dua pelaku lainnya, berdasarkan keterangan, belum sempat melakukan tindakan pemerkosaan karena sedang menunggu giliran.
"Sedangkan dua pelaku belum sempat melakukan pencabulan karena menunggu giliran sambil menahan rekan korban." ujar Sunarto.
Sunarto menambahkan. Semua pelaku yang berhasil ditangkap saat ini dijerat dengan pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76D subsider pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat (1) dan pasal 56 Ke 1 KUHP.
Kejadian pemerkosaan yang menimpa pelajar di Buton Tengah ini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak. Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran-tawaran yang datang dari media sosial dan selalu memastikan keamanan dan keselamatan saat berkomunikasi atau bertemu dengan orang yang baru dikenal.
Baca Juga : Viral Video Orang Tua Ajak Balita Naik ke Puncak Gunung Kerinci