Mall Di Bandung Kena Sanksi Denda Rp 500 Ribu, Ditutup 3 Hari Gegara Picu Kerumunan

Akibat membuat kerumunan, Mall Festival Citylink yang berlokasi di Bandung dikenakan sanksi dengan membayar denda sebesar Rp 500 ribu dan ditutup selama 3 hari oleh Pemkot Bandung.

Mall Di Bandung Kena Sanksi Denda Rp 500 Ribu, Ditutup 3 Hari Gegara Picu Kerumunan
Penampakan lautan manusia di mal saat pandemi COVID-19. Gambar :Istimewa/newsdetik.com

BaperaNews - Pemkot Bandung memberi sanksi kepada Mall Festival Citylink akibat dari kerumunan massa saat atraksi barongsai memperingati Imlek. Mall Festival Citylink tersebut didenda Rp 500.000 dan ditutup selama 3 hari.

Sanksi tersebut berawal dari sebuah video viral di media sosial yang nampak lautan manusia muncul di Mall Festival Citylink tersebut, diketahui pada saat itu memang sedang digelar acara atraksi Barongsai sebagai ajang merayakan Imlek Selasa lalu 1 Februari 2022.

“Sesuai kepantasan dan kekayaan penyidik, itu adalah prediksi saya, memang dia mendapat denda maksimal Rp 500.000” ujar Kepala Satpol PP Bandung, Rasdian Setiani kepada awak media di Balai Kota Bandung hari Kamis 3 Februari 2022.

Sanksi tersebut sudah sesuai dengan aturan Pemkot Bandung yang dikeluarkan melalui Peraturan Walikota yang disebutkan di dalamnya denda maksimal untuk pelanggaran Protokol Kesehatan adalah Rp 500.000.

Rasdian juga telah memaparkan hasil pemeriksaan awal penyidik dari Satpol PP Bandung, menurutnya kegiatan tersebut tidak ada rekomendasi dari Satgas Covid19 dan tidak ada izin dari kepolisian.

“Jadi saya lihat ini ada pengajuan acara, tapi tidak diijinkan, pelanggarannya disitu” ujarnya. Sebelumnya Pemkot Bandung merasa denda Rp 500.000 tersebut tidaklah cukup, sehingga sanksi tambahan kembali diberikan berupa penutupan Mall Festival Citylink sementara selama 3 hari.

Ketua Harian Satgas Covid19 Bandung, Asep Ghufron mengemukakan berdasar hasil pemeriksaan, pelanggaran yang dilakukan Mall Festival Citylink tersebut adalah berat sebab dari awal sudah tak berizin, sehingga walikota Bandung, Yana Mulyana, ambil keputusan memperberat sanksi kepada Mall tersebut.

“Dari instruksi beliau juga dari hasil pemeriksaan diinformasikan mulai besok Mall Festival Citylink ditutup selama 3 hari sebagai bentuk sanksi tambahan untuk pelanggar” ujar Asep Kamis 3 Februari 2022 kepada awak media di Balai Kota Bandung.

“Pertama acara tersebut tidak izin Satgas Covid19 atau tidak ada pemberitahuan akan ada keramaian. Dan yang paling fatal ialah banyaknya kerumunan warga di dalamnya padahal gedung Mall Festival Citylink tersebut memiliki ventilasi yang tidak memenuhi syarat” ujar Asep.

Pengelola Mall Festival Citylink memberikan keterangan bahwa adanya kerumunan warga tersebut adalah suatu hal yang di luar perkiraan. Marcom Manager Festival Citylink, Deni Setiawan menyatakan event atraksi barongsai itu adalah hal rutin yang digelar di Mall Festival Citylink tersebut, awalnya pihak pengelola sudah antisipasi dengan memecah waktu acara menjadi 3 sesi agar warga yang menonton bisa bergantian dan tidak muncul kerumunan.

“Namun ternyata minat pengunjung begitu tinggi sehingga membuat kerumunan bahkan jauh sebelum atraksi barongsai dimulai yang tentunya itu di luar perkiraan kami” ujarnya pada hari Rabu 2 Februari 2022.

Baca Juga : Hilang Dari PlayStore, Binomo Diduga Ganti Nama