Simak Aturan Baru Yang Berlaku Usai PPKM Dicabut

Presiden Jokowi telah resmi mencabut Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Sabtu 31 Desember 2022. Berikut aturan baru yang berlaku setelah PPKM dicabut.

Simak Aturan Baru Yang Berlaku Usai PPKM Dicabut
Aturan baru yang berlaku usai PPKM dicabut. Gambar : ANTARA FOTO/Fauzan

BaperaNews - Presiden Jokowi secara resmi telah mencabut Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Sabtu 31 Desember 2022 lalu.

“Dengan pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka hari ini pemerintah putuskan mencabut PPKM” tutur Jokowi ketika konferensi pers.

Menurut Jokowi, dalam beberapa bulan terakhir, angka kasus Covid-19 di Indonesia semakin menurun, tingkat kematian terus berkurang, kesembuhan meningkat, serta imunitas masyarakat telah meningkat.

Diketahui per 27 Desember 2022, kasus Covid-19 di Indonesia hanya 1,7 per 1 juta penduduk.

Sedangkan positivity rate mingguan 3,3%, bed occupancy rate 4,79%, dan angka kematian sebesar 2,39%.

Namun terdapat aturan baru setelah PPKM dicabut salah satunya ialah masyarakat diminta tetap waspada, tetap menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker di tempat ramai dan melengkapi vaksinasi.

Lantas bagaimana aturan baru setelah PPKM dicabut? Berikut informasi mengenai aturan baru setelah PPKM dicabut yang telah dirangkum oleh tim Redaksi Bapera News. 

Ketentuan pencabutan PPKM telah dituang pada Instruksi Mendagri 53/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Dalam aturan tersebut juga tercantum sejumlah kebijakan baru yang wajib diikuti masyarakat.

Baca Juga : Bye-Bye Covid-19! Jokowi Resmi Cabut PPKM Di Indonesia

Berikut Aturan Setelah PPKM Dicabut :

  1. Memakai masker, terutama pada kondisi :
  • Kerumunan atau keramaian.
  • Di dalam gedung atau ruang tertutup dan sempit termasuk di moda transportasi umum.
  • Yang memiliki gejala sakit pernapasan atau telah kontak erat dengan pasien Covid-19.
  1. Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer.
  2. Meningkatkan ketahanan secara mandiri agar tidak tertular Covid-19.
  3. Penggunaan aplikasi PeduliLingungi ketika masuk fasilitas publik terutama bagi pelaku perjalanan yang akan naik transportasi umum.
  4. Vaksinasi, harap diselesaikan baik itu tahap primer (dosis 1 dan 2) hingga tahap lanjutan (booster atau dosis ke-3).
  5. Tes kesehatan jika ada kontak erat dengan penderita Covid-19.

Sedangkan Instruksi khusus untuk Pemerintah Daerah dalam hal ini ialah Gubernur, Walikota, dan Bupati diminta untuk mencabut semua aturan terkait PPKM dan diminta untuk tetap mengaktifkan Satgas Daerah.

Para pemimpin daerah diminta untuk memberi rekomendasi izin keramaian dengan selektif kepada semua aktifitas masyarakat serta meminta masyarakat untuk tetap terapkan protokol kesehatan.

Terakhir, pemerintah daerah diminta untuk memastikan masih memiliki dana untuk mencegah maupun mengendalikan Covid-19 di wilayah masing-masing.

Baca Juga : Tak Ada Kenaikan, Segini Iuran BPJS Kesehatan 2023