Dua Kakek di Cimahi Ditangkap Usai Cabuli Cucu Sendiri
Dua orang kakek di Cimahi, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan tindakan pencabulan terhadap cucu mereka sendiri.
BaperaNews - Dua orang kakek di Cimahi, Jawa Barat, ditangkap oleh jajaran Polres Cimahi setelah terungkapnya tindakan pencabulan terhadap cucu mereka sendiri.
Kedua pelaku, M (68) dan L (53), ditahan setelah diduga melakukan tindakan bejat tersebut terhadap seorang anak berusia 11 tahun, yang masih duduk di kelas 4 SD.
Kejadian ini terungkap berkat laporan dari kakak kandung korban yang merasa curiga terhadap perilaku adiknya.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa kedua pelaku memiliki hubungan keluarga yang dekat dengan korban.
"Korban ini mengalami pencabulan dari dua pelaku yang berbeda dalam waktu yang berbeda. Pelaku dan korban masih memiliki hubungan sebagai kakek dan cucu," jelas Tri dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (7/10).
Tindakan pencabulan dilakukan oleh kedua pelaku di rumah masing-masing, yang letaknya tidak berjauhan di wilayah Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.
Korban tinggal bersama salah satu pelaku setelah ibunya, yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri, menitipkannya karena ayah korban sudah meninggal dunia.
"Korban sudah diamankan oleh keluarga setelah diketahui tindakannya. Kakaknya yang melaporkan kejadian ini ke polisi," tambah Tri.
Kedua pelaku menggunakan modus yang berbeda untuk mendekati korban. Pelaku M sudah mulai mencabuli korban sejak November 2023 dengan iming-iming uang. Setelah memberikan uang, M melancarkan aksinya di rumahnya sendiri.
Baca Juga : Update Terbaru Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Pemilik dan Pengurus Ditangkap!
Sementara itu, pelaku L melakukan tindakan cabul dengan modus meminjamkan handphone kepada korban. Aksi L terungkap baru-baru ini setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.
Setelah laporan diterima oleh Polsek Cililin, pihak kepolisian langsung bergerak dan menangkap kedua pelaku. Saat ini, M dan L sedang menjalani proses hukum di Polres Cimahi.
Mereka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Para pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara atas tindakan keji mereka," ungkap Tri.
Di samping kasus ini, AKBP Tri Suhartanto juga mengungkap bahwa Polres Cimahi telah menangani sebanyak 87 kasus kejahatan terhadap anak dan perempuan sepanjang tahun 2024.
Meski banyaknya kasus ini menunjukkan efektivitas pengungkapan kejahatan, Tri menegaskan bahwa masyarakat harus lebih waspada dan proaktif dalam menjaga keamanan anak-anak dan perempuan.
"Banyaknya kasus kejahatan terhadap anak dan perempuan di wilayah hukum Polres Cimahi ini bukanlah sebuah prestasi, namun sebuah peringatan bahwa pencegahan perlu ditingkatkan," tegas Tri.
Ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam memberikan perhatian lebih kepada anak-anak mereka untuk mencegah mereka menjadi korban kejahatan, baik dari lingkungan luar maupun orang-orang terdekat.
Baca Juga : 8 Remaja Wanita di Tangsel Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji