Habib Rizieq Langsung Disambut Ulama Dan Keluarga, Terlihat Senyum Bahagia

Habib Rizieq disambut hangat oleh ulama dan keluarga di Petamburan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat mulai 20 Juli 2022

Habib Rizieq Langsung Disambut Ulama Dan Keluarga, Terlihat Senyum Bahagia
Habib Rizieq langsung disambut dikediamannya di petamburan. Gambar : Istimewa

BaperaNews - Mendapat pembebasan bersyarat mulai Rabu 20 Juli 2022, Habib Rizieq disambut hangat di Petamburan setelah menempuh perjalanan dari Rutan Cipinang. Diketahui, Habib Rizieq kembali ke kediamannya di Petamburan dan mengadakan acara keluarga.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Tim Advokasi Habib Rizieq yakni Aziz Yanuar saat penjemputan di Rutan Cipinang. 

"Kumpul Keluarga, Iya Kecil-kecilan, Tidak Ada Jadwal ceramah" ungkap Aziz.

Setelah sampai di Petamburan, Aziz langsung membagikan foto Habib Rizieq saat tiba. Terlihat dalam video yang beredar kedatangan Habib Rizieq disambut dengan lantunan Sholawat dan iringan rebana. Habib Rizieq terlihat menyalami satu per satu orang yang menghampiri untuk menyambutnya.

Habib Rizieq tak dapat menutupi kebahagiannya dapat bertemu sanak saudara dan keluarga, hal ini nampak dari senyum bahagia yang ditunjukan, begitupula saat dipeluk oleh beberapa ulama.

Seperti diketahui, Habib Rizieq Mendapat Percobaan Pembebasan Bersyarat Hingga 10 Juni 2024.

Hal ini sebagaimana dikonfirmasi oleh Kemenkumham lewat Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7).

“Habis masa percobaan : 10 Juni 2024” tulis Rika Aprianti.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," imbuh Rika Aprianti.

Baca Berita Selengkapnya Disini : Habib Rizieq Bebas Hari Ini