Sopir Truk Kecelakaan Kereta Api di Semarang Jadi Tersangka
Sopir truk yang menemper KA Brantas di Semarang ditetapkan sebagai tersangka. Simak selengkapnya!
BaperaNews - Sopir truk kereta api Semarang yang menjadi sebab kecelakaan kereta api Brantas di Madukoro, Semarang Barat resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Sopir truk yang menyebabkan kecelakaan kereta api di Semarang karena menemper KA Brantas tersebut bernama Heru Susanto (43). Heru telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan kereta api Semarang namun Heru tidak ditahan, ia hanya dikenai wajib lapor.
“Pengemudi sopir truk kereta api Semarang berinisial HS kita jerat Pasal 310 ayat 1 UU Lalu Lintas karena akibat kelalaiannya yang menemper KA Brantas menyebabkan kecelakaan kereta api di Semarang dan kerugian material. Ancaman hukuman 6 bulan penjara. Kami tidak menahan pelaku, pelaku hanya dikenai wajib lapor. Namun secara unsur, sopir truk ini lalai sehingga menyebabkan kecelakaan dan kerugian” kata Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi hari Rabu (26/7).
PT KAI sendiri belum melaporkan kasus kecelakaan kereta api di Semarang kepada pihak kepolisian, namun pihak kepolisian Semarang tetap memproses pelaku. Berkas telah dilengkapi untuk kemudian dibawa ke pengadilan nanti bersama para saksi.
Hukuman ini diberikan untuk memberi sanksi tegas dan pelajaran bagi pelaku maupun masyarakat lain agar patuh dalam berlalu lintas termasuk ketika melewati perlintasan kereta api sebab kelalaian bisa menyebabkan kecelakaan yang membahayakan nyawa banyak orang.
Baca Juga : Kronologi Kecelakaan Kereta Tabrak Truk di Semarang, Gegara Mogok?
“Sampai saat PT KAI memang belum melaporkan kasus kecelakaan Kereta Api Semarang ini. Dari pihak sana memang akan lapor. Jadi kita lengkapi berkas dulu untuk nanti dihadirkan di sidang bersama saksi-saksi” terangnya.
Sopir truk Kereta Api Semarang selamat ketika truk yang ia kemudikan tertabrak KA Brantas karena ia melompat dari truk sebelum truk ditabrak kereta. Tidak ada korban jiwa dalam kasus kecelakaan kereta api Semarang ini namun 1 orang penumpang kereta api mengalami luka termasuk masinis dan asisten masinis.
Masinis dan asisten masinis memindahkan penumpang di gerbong terdepan ke gerbong belakang untuk menjamin keselamatan penumpang dan menghindari korban jiwa.
Masinis yang telah memindahkan penumpang kemudian keluar dari kereta sambil berjalan tertatih karena luka di kakinya. Di belakang masinis tersebut api telah berkobar akibat tabrakan KA Brantas dengan truk.
Akibat kecelakaan ini pula, sejumlah perjalanan kereta api harus tertunda sampai petugas pastikan jalur kembali aman untuk dilewati. Diharap semua warga patuhi rambu lalu lintas di sekitar rel kereta api. Hindari memaksa masuk perlintasan ketika palang pintu telah ditutup sebab beresiko kecelakaan dan dampak buruk lainnya.
Baca Juga : Kronologi Kecelakaan Fortuner Terguling di Jakut: 3 Orang Tewas