Warga Kintamani Ditangkap Usai Beli Mobil Pakai Uang Palsu
Heboh seorang warga asal Kintamani membeli mobil dengan uang palsu. Simak selengkapnya!
BaperaNews - I Wayan Witarsana sangat senang setelah mendapatkan kabar mobilnya lunas dibayar oleh seseorang yang bernama Sang Nyoman Trimayasa. Pelunasan mobil menggunakan uang dolar, namun tak disangka ternyata uang dolar tersebut ternyata palsu.
Kapolsek Kintamani menyatakan bahwa kasus ini berawal saat Wayan Witarsana menjual mobil Honda Civic Ferio tahun 1996 seharga Rp 40 Juta.
Mobil tersebut dibeli oleh Sang Nyoman Trimayasa, dengan memberikan uang muka sebesar Rp 7 Juta. Setelah itu pada tanggal 1 Juni 2023 Sang Nyoman Trimayasa datang ke kediaman Wayan Witarsana di Desa Katung, Kecamatan Kintamani.
Disana ia melakukan pelunasan pembelian mobil tersebut dengan menggunakan uang dollar palsu sebanyak 58 lembar pecahan US$ 100.
Wayan Witarsana kemudian pergi ke sebuah tempat penukaran uang di Ubud, Gianyar untuk menukarkan uang tersebut agar menjadi mata uang Rupiah.
Witarsana terkejut saat pihak Money Changer mengatakan bahwa uang yang ia tukarkan adalah uang palsu.
Sontak Witarsana merasa tertipu, kemudian atas kejadian ini ia melaporkan Sang Nyoman Trimayasa ke Polsek Kintamani, diketahui Wayang Witarsana mengalami kerugian sebesar Rp 33 Juta.
Baca Juga : Pelat Mobil Surya Paloh Diduga Bodong, Polisi Buka Suara
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung menindak lanjuti, dengan upaya penyelidikan yang dilakukan untuk mengetahui keberadaan sang pelaku penipuan dan peredaran uang palsu.
“Tim Operasional melakukan pencarian dan penyidikan di berbagai tempat, hingga akhirnya sang pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di kediamannya, tepatnya di Banjar Kayukapas, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani,” ujar Kompol Ruli Agus Susanto.
Diketahui bahwa Sang Nyoman membeli uang palsu tersebut di Jakarta, Sang Nyoman membeli uang pecahan US$ 100 sebanyak 1000 lembar dengan harga Rp 200 Juta kepada seseorang, jika dirupiahkan uang tersebut sebanyak Rp 1,5 Miliar.
Dengan perbuatan pelaku diancam pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Pengakuan Sang Nyoman Soal Sisa Uang Dibakar
Pihak Kapolsek Kintamani, mengatakan berdasarkan hasil interogasi, tersangka penipuan dolar palsu mengaku bahwa ia telah melakukan sisa pembayaran tersebut dengan menggunakan uang kertas pecahan US$ 100 palsu kepada Wayan Witarsana untuk pelunasan mobil yang ia beli.
Motif tindakan tersangka adalah faktor tekanan ekonomi, namun berdasarkan pengakuan lebih lanjut ia mengaku bahwa sisa uang palsu tersebut telah dibakar olehnya, pengakuan yang diberikan oleh Sang Wayan tak semerta merta dipercayai oleh petugas, Polisi masih menyelidiki peredaran uang palsu tersebut.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Unit Polsek Kintamani untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka ditahan dan kasus ini masih berlanjut dengan tahap penyidikan,” kata Kompol Ruli.
Baca Juga : Deretan Fakta Kasus Kematian Tahanan di Banyumas