25 Pengedar Narkoba di Bogor Berhasil Ditangkap, Polisi Amankan 244 gr Sabu

Polisi berhasil mengungkap dan menangkap 25 orang yang diduga sebagai pengedar narkoba di Kota Bogor, seluruh barang bukti berhasil diamankan.

25 Pengedar Narkoba di Bogor Berhasil Ditangkap, Polisi Amankan 244 gr Sabu
25 Pengedar Narkoba di Bogor Berhasil Ditangkap, Polisi Amankan 244 gr Sabu. Gambar : Dok. Detik.com/Rizky

BaperaNews - Polisi berhasil mengungkap dan menangkap 25 orang yang diduga sebagai pengedar narkoba berbagai jenis di beberapa wilayah di Kota Bogor.

Dalam konferensi pers di Kota Bogor pada Senin (18/12/2023), Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengumumkan bahwa pengungkapan ini melibatkan 18 kasus sejak awal Desember 2023.

Berdasarkan informasi yang diungkapkan Kapolresta, 25 tersangka tersebut terdiri dari 8 tersangka kasus sabu, 7 tersangka kasus ganja, 8 tersangka kasus tembakau sintetis, dan 2 tersangka kasus obat keras tertentu.

Total barang bukti yang diamankan melibatkan sabu seberat 244,48 gram, ganja seberat 7.466,57 gram, tembakau sintetis seberat 636,69 gram, dan obat keras tertentu sebanyak 2.230 butir.

Para tersangka diduga akan menjual barang haram tersebut menjelang malam tahun baru. Mereka ditangkap dari beberapa lokasi di Kota Bogor, dengan wilayah terbanyak kasus berada di Bogor Barat.

Baca Juga : Tegas! Kepala BNN Tidak Akan Toleransi Aparat Terlibat Narkoba

"Kita amankan dari seluruh Kota Bogor. Wilayah terbanyak kasusnya ada di Bogor Barat, ini ada 10 kasus yang kita tangani," kata Kombes Bismo.

Polisi juga berhasil menggagalkan upaya pengedar untuk menyelundupkan 6 kilogram ganja melalui jasa ekspedisi. Ganja tersebut diduga akan digunakan atau diedarkan menjelang tahun baru di Kota Bogor.

Ancaman hukuman yang dijerat kepada para pelaku pengedar narkoba tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 36 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal seumur hidup dan paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun.

"Ancaman pidana yang dijerat kepada pelaku ganja ini Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, paling singkat 5 tahun sampai 20 tahun," tegas Kombes Bismo.

Baca Juga : 3 Polisi Baru Dipecat, Ada yang Jadi Pengedar Narkoba hingga Bolos 7 Tahun