3 Polisi Baru Dipecat, Ada yang Jadi Pengedar Narkoba hingga Bolos 7 Tahun
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo memberhentikan tiga anggota Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandung secara tidak hormat.
BaperaNews - Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Senin (4/12/2023), di mana tiga anggota Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandung dipecat secara tidak hormat.
Ketiga anggota polisi dipecat karena terlibat dalam berbagai pelanggaran disiplin, termasuk kasus pengedar narkoba dan desersi.
Dalam upacara yang dipimpin oleh Kusworo, Briptu AH, anggota Polresta Bandung, Briptu RM, anggota Polsek Cimenyan, dan Brigadir RK, anggota Polsek Pangalengan, resmi dipecat.
Kusworo menjelaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 yang menetapkan kriteria pelanggaran etika Polri yang dapat berujung pada pemecatan.
"Jelas mana-mana yang masuk kode etik Polri yang bisa dipecat, dan atas nama institusi supaya semua anggota kita paham, bahwa ketika berbuat tidak baik, berbuat pelanggaran itu ada sanksinya dan bisa dipecat," tegas Kusworo.
Baca Juga : Sempat Garang Tuduh Polri Tak Netral, Aiman Sekarang Berubah: Saya Cinta Institusi Polri
Briptu RM dan Brigadir RK terlibat dalam kasus narkoba, dan keduanya telah divonis pidana sebagai pengedar. Sementara itu, Briptu AH dipecat karena kasus desersi, yang kabur dari tugasnya dalam kepolisian selama tujuh tahun.
"Kedua anggota polisi yang terlibat kasus narkoba tersebut sudah divonis pidana sebagai pengedar. Satu lagi desersi, sudah tujuh tahun kabur dari Polri," ungkap Kusworo.
Menurut Kusworo, pemecatan tersebut dilakukan untuk menunjukkan keseriusan Polri dalam menegakkan kedisiplinan di internal institusi.
"Kalau dia ringan, bisa dia teguran lisan, atau teguran tertulis, atau diberikan kurungan penempatan khusus. Tapi jika melakukan pelanggarannya sudah berulang-ulang, dan sudah mencoreng nama baik Polri, dan bisa takutnya menular virus negatifnya ke yang lain. Maka kita pecat, kita PTDH pensiun dengan tidak hormat," tambahnya.
Selain memberhentikan ketiga anggotanya, Kusworo juga memberikan 18 penghargaan kepada anggotanya yang berprestasi.
"Organisasi yang baik adalah organisasi yang melihat dan menyikapi anggota yang baik dan kurang baik. Yang baik diberi penghargaan, agar memotivasi yang lainnya agar semuanya jadi baik. Sedangkan yang kurang baik diberikan punishment sesuai dengan bobot pelanggarannya yang telah disidangkan," jelas Kusworo"
Tentu pihak kepolisian begitu tegas dengan adanya pelanggaran yang dilakukan anggota mereka, terlebih bila ada polisi pengedar narkoba, hal ini membahayakan institusi Polri.
Baca Juga : Brigadir Polisi di NTB Diduga Perkosa Mahasiswi Dua Kali di Kos-kosan