Brigadir Polisi di NTB Diduga Perkosa Mahasiswi Dua Kali di Kos-kosan
Seorang anggota Polri di Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga telah melakukan aksi pemerkosaan terhadap mahasiswi selama dua kali di kos-kosan.
BaperaNews - Kasus dugaan pemerkosaan kembali mencoreng nama anggota Polri, kali ini terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Seorang Brigadir Polisi berinisial TO, 26, diduga melakukan aksi pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial PU, 20.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Teddy Ristiawan, menyatakan bahwa penanganan laporan dari mahasiswi PU sudah masuk dalam agenda pemeriksaan.
"Jadi, tindak lanjut laporan yang diterima pekan lalu, kami agendakan permintaan keterangan dari pihak terlapor dan pelapor," ungkap Teddy seperti dilansir dari Antara pada Senin (4/12).
Meskipun pelapor merupakan seorang anggota Polri, Teddy menegaskan bahwa penanganan kasus ini tetap mengedepankan sikap profesional. "Jika memang nantinya terlapor terbukti bersalah, proses hukum akan dilakukan sebagaimana mestinya," tegas Teddy.
Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum korban, M. Tohri Azhari, peristiwa pemerkosaan terjadi di kamar indekos milik terlapor pada Jumat (24/11).
Baca Juga : Tak Tahan Hawa Nafsu, Lansia di Lahat Perkosa Anak Tetangga di Kandang Ayam
Terlapor, yang dikenal baik oleh korban karena memiliki hubungan kekerabatan, tiba-tiba mendatangi kamar korban dan melancarkan aksi keji tersebut.
Tohri menjelaskan bahwa awalnya korban tidak curiga karena terlapor merupakan orang yang baik dan telah berkeluarga. Namun, terlapor memanfaatkan situasi tersebut dan melancarkan aksi pemerkosaan terhadap korban di kos-kosan.
"Dia pulang sama cowoknya dan dia berantem di motor. Temen gua si korban ini loncat dari motor sampe mukanya hancur (menurut keterangan si PELAKU pacarnya)," ungkap Tohri.
Dalam pemeriksaan awal, korban sudah meluapkan kesaksiannya di hadapan polisi. "Jadi, kronologis peristiwa yang dialami klien kami sudah disampaikan. Kami harap kasus ini bisa terungkap," tambah Tohri.
Kombes Teddy menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap TO dan PU sudah dilakukan beberapa kali, namun status TO sebagai tersangka polisi perkosa mahasiswi belum diberlakukan hingga saat ini.
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti untuk memastikan langkah hukum yang akan diambil selanjutnya.
Baca Juga : Acungkan Parang Saat Ditangkap, Pelaku Penganiayaan Istri Ditembak Mati