Tak Tahan Hawa Nafsu, Lansia di Lahat Perkosa Anak Tetangga di Kandang Ayam
Kasus pemerkosaan yang terjadi di Lahat, Sumatera Selatan, melibatkan seorang kakek berusia 68 tahun yang ditangkap. Simak kronologinya di sini!
BaperaNews - Seorang kakek berusia 68 tahun ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap anak tetangganya yang baru berusia 12 tahun di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Peristiwa ini bahkan terjadi di dalam kandang ayam milik pelaku pada Sabtu malam.
Kakek yang terlibat dalam kasus ini adalah Tamran, seorang duda yang tinggal sendiri di Kecamatan Pagar Gunung.
Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Sapta Eka Yanto, melalui Kanit PPA, Ipda Agus Santoao, menjelaskan bahwa kejadian ini terungkap setelah seorang saksi, MA (56), melihat korban berada di dekat rumah Tamran dan merasa curiga.
"Saksi ini merasa curiga, terlebih pelaku ini duda dan tinggal sendiri. Ia lantas memberi tahu orang tua korban," ujar Ipda Agus Santoao pada Sabtu, (2/12).
Orang tua korban, SA, merespons cepat informasi tersebut dengan mencari anaknya di sekitar rumah Tamran. Korban, yang ternyata berlari pulang dari rumah pelaku, kemudian diinterogasi oleh orang tuanya.
Baca Juga: Deretan Kasus Pemerkosaan Dokter yang Mengerikan!
"Setelah ditanya, korban hanya diam dan menunjuk bahwa ia baru saja dari rumah pelaku," kata Ipda Agus Santoao.
Setelah meyakinkan anaknya untuk menceritakan kejadian sebenarnya, orang tua korban baru mengetahui bahwa anaknya telah menjadi korban pemerkosaan oleh Tamran. Kejadian ini langsung dilaporkan kepada pihak berwajib.
Petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Tamran di rumahnya pada Rabu, (29/11), sekitar pukul 16.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi bejat tersebut sudah dilakukan Tamran sebanyak 4 kali, baik di rumah maupun di kandang ayam miliknya.
"Saat melakukan aksinya, sang kakek mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp10-20 ribu, dan mengancam akan melakukan kekerasan," ungkap Ipda Agus Santoao.
"Korban diancam akan dicekik jika menolak, dan ancaman kekerasan lainnya membuatnya takut serta tidak berani menceritakan peristiwa tersebut," lanjutnya
Tamran kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: 10 Artis Ini Pernah Jadi Korban Pemerkosaan, Nomor 5 Paling Parah