Tidak Hanya Lansia, Kelompok Non-Lansia Juga Dapat Vaksin Booster, Ini Syaratnya!

Pemberian Vaksin Booster sudah dijalankan oleh pemerintah, tidak hanya untuk lansia tetapi kelompok non-lansia juga akan dapat vaksin ketiga ini. Simak Syaratnya Dibawah!

Tidak Hanya Lansia, Kelompok Non-Lansia Juga Dapat Vaksin Booster, Ini Syaratnya!
Ilustrai Vaksin Booster. Gambar : Pixabay.com/ Dok. Alexandra_Koch

BaperaNews - Saat ini pemerintah sudah mulai memberikan vaksinasi covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster kepada masyarakat. Program pemberian vaksin booster ini sudah dimulai sejak Rabu 12 Januari 2022 lalu.

Pemberian vaksin booster kali ini masih memprioritaskan kelompok lansia dan rentan. Namun pada prinsipnya sebenarnya pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk memberikan vaksin booster untuk warga non-lansia usia 18 tahun ke atas.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyampaikan bahwa program vaksinasi di Indonesia masih mengejar cakupan vaksinasi primer yakni dosis 1 dan dosis 2. Sehingga pemberian vaksin booster hanya menyasar pada prioritas kelompok lansia.

"Kita masih memprioritaskan vaksinasi untuk melengkapi cakupan 100 persen vaksinasi primer,” ujarnya dalam diskusi virtual terkait vaksinasi Covid-19 vaksin booster, Selasa (18/1/2022)

Nadia juga menjelaskan bahwa pemberian vaksin booster untuk kelompok non-lansia dapat dilakukan dengan syarat kabupaten/kota tersebut sudah mencapai target 70 persen vaksinasi Covid-19 dosis pertama serta sudah mencapai 60 persen pemberian vaksinasi Covid-19 dosis pertama pada lansia.

“Pelaksanaan vaksin booster untuk non-lansia bisa dilakukan jika kabupaten/kota tersebut sudah mencapai target 70 persen dosis pertama dan 60 persen dosis pertama pada lansia,” ujar Nadia.

Ketentuan ini pun sesuai dengan Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) SE yang ditetapkan pada 12 Januari 2022.

Nadia menyebutkan bahwa terdapat 21 provinsi yang sudah memenuhi syarat untuk melaksanakan pemberian vaksin booster untuk non-lansia. 21 provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Bali, DI Yogyakarta, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Jawa Tengah, Aceh, Sumatera Utara, Bengkulu, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Jambi, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Lampung dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Berikut syarat dan cara mendapatkan vaksin booster bagi warga non-lansia yaitu sebagai berikut:

  1. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap dengan minimal 6 bulan sebelumnya
  2. Mendaftar ke aplikasi Peduli Lindung untuk mendapatkan e-ticket. Jika sudah mendapatkan e-ticket bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan terdekatt
  3. Jika belum mempunyai e-ticket dan jadwal vaksinasi di Peduli Lindungi. Masyarakat hanya perlu membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2 ke fasilitas kesehatan terdekat.

Nah itu dia syarat untuk kelompok non-lansia jika ingin mendapatkan vaksin booster. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Beri Bansos Uang Tunai Rp 600.000, Simak Kriterianya!