Kesal Tak Dikasih Rp 3 Ribu, Preman di Makassar Bakar Tiga Mobil
Geger, kesal tak dikasi Rp 3 ribu, seorang preman di penjara akibat membakar 3 unit mobil di Makassar. Simak informasi selengkapnya!
Baperanews - Seorang preman harus masuk penjara karena masalah uang Rp 3.000. Preman tersebut tidak mendapat uang Rp 3.000, ia emosi dan membakar sebuah tali yang berujung kebakaran 3 buah mobil.
3 unit mobil tersebut ialah mobil operasional milik sebuah perusahaan ekspedisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku merupakan preman bernama Waldi, ia membakar mobil lantaran kesal karena tak mendapat uang parkir.
Waldi preman di Makassar yang membakar mobil telah ditangkap pihak kepolisian, aksinya terekam CCTV di lokasi kejadian. Pelaku mengaku melakukan hal tersebut untuk menegaskan bahwa dirinya ialah preman yang disegani dan dihormati di kawasan Jalan Balang Lompoa, Kecamatan Wajo, Makassar.
Pelaku preman di Makassar bakar mobil merasa tidak terima tidak diberi uang parkir tersebut, ia merasa perlu memberi pelajaran agar ia dihormati dan disegani. Diduga pelaku sudah terbiasa meminta uang parkir liar Rp 3.000 tersebut kepada warga sekitar.
Baca Juga : Penjual Coto di Makassar Perkosa Anak Disabilitas Hingga Hamil
“Jadi 3 orang pelaku ini minta uang parkir liar sebesar Rp 3.00 pada sopir ekspedisinya, tapi tidak diberi sama sopirnya” kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto hari Selasa (13/6).
Waldi merasa emosi dan sakit hati, ia tidak terima tidak mendapat uang parkir. Ia kemudian datang ke kantor ekspedisi pada Rabu (7/6) pagi buta pukul 04.30 WITA dan langsung membakar tali.
“Awalnya dia cuma bakar tali saja supaya dianggap preman disitu. Tapi apinya mendadak membesar sampai tidak bisa dikendalikan. Waktu api membesar pelaku ini melarikan diri. Dari hasil penyelidikan, kami dapat dua bukti, CCTV dan labfor serta keterangan pelaku sendiri. Pelaku kita tangkap di rumahnya” terangnya.
Pemilik perusahaan ekspedisi yang mengetahui preman bakar mobil tersebut segera lapor pihak kepolisian. Pihak kepolisian juga langsung datang ke TKP melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan pelaku. Akibat kejadian ini, pihak ekspedisi merugi hingga Rp 540 juta sedangkan pelaku dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHPidana.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Kasus sudah masuk tahap sidik dan akan di P-21 kan” pungkas Yudi.
Adapun 3 unit mobil operasional ekspedisi yang jadi korban ialah :
- Brio DD 1305 UR
- Trek Colt Diesel 125 DN 8425 DB
- Truk Hino Dutro 130 HT DD 8818 MJ
Baca Juga : Geger Sebuah Bunker Narkoba Ditemukan di Kampus Makassar!