Selebgram Zhafira Terungkap sebagai Pelaku Pembuangan Bayi di Bandara Ngurah Rai
Polisi menetapkan Zhafira Devi Liestiatmaja, seorang model dan selebgram asal Semarang, sebagai tersangka atas kasus tersebut.
BaperaNews - Mayat bayi laki-laki ditemukan di area parkir Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, Minggu (15/10/2023). Polisi menetapkan Zhafira Devi Liestiatmaja, seorang model dan selebgram asal Semarang, sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Menurut Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, mayat bayi dibuang tersebut oleh Zhafira sesaat setelah dilahirkan di kamar mandi sebuah hotel di Legian, Kuta, Badung, Bali pada hari yang sama. Kronologi kejadian menunjukkan bahwa Zhafira melahirkan di kloset dan memutuskan untuk membunuh bayi tersebut dengan motif agar tidak diketahui oleh pacar barunya, warga negara Singapura. "Motifnya adalah agar tidak diketahui oleh pacar barunya," kata dia kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).
Baca Juga : Tawarkan PSK Seharga Rp 3 Juta, Selebgram ARD Ditangkap Gegara Jadi Mucikari
Selanjutnya, setelah melahirkan, Zhafira membungkus mayat bayi dalam kantong plastik warna putih dan membawanya ke Bandara Internasional Ngurah Rai. Pada pukul 15.25 Wita, dia meninggalkan kantong tersebut di taman yang berada di Drop Zone 2 Terminal Keberangkatan Domistik. "Dia memasuki terminal domestik untuk check-in ke Semarang dengan maskapai Lion Air JT 0925," ungkap Wikarniti.
Zhafira diduga tega melakukan aksi tersebut karena tidak mengetahui siapa ayah dari bayi yang dikandungnya. Ia mengaku sering berganti pasangan hingga menyebabkan kehamilan pada Januari 2023. Dia sadar hamil pada Agustus 2023, saat sedang menjalin hubungan asmara dengan seorang pria berinisial J. "Dia menutupi kehamilan dari pacar barunya dan tidak mau pacar barunya mengetahui dia hamil," terang Wikarniti.
Mayat bayi pertama kali ditemukan oleh petugas kebersihan setempat, Ni Wayan Darmiati (55), saat sedang menyapu di area tersebut. Dia menemukan tas plastik putih yang berisi darah sekitar pukul 16.30 Wita. Kemudian, Darmiati melaporkan temuannya ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Penemuan mayat bayi di Bandara Ngurah Rai ini menjadi perhatian besar masyarakat, terutama karena pelakunya merupakan seorang selebgram terkenal. Terlepas dari statusnya, Zhafira Devi Liestiatmaja dijerat dengan Pasal 342 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Baca Juga : Kabar Duka! Isyana Sarasvati Keguguran di Usia Kehamilan 8 Minggu