Alasan Polisi Tak Jadi Tahan Roy Suryo Usai Kasus Meme Stupa

Alasan polisi tidak jadi tahan Roy Suryo setelah menjalani pemeriksaan lanjutan dengan status tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur diedit mirip Jokowi.

Alasan Polisi Tak Jadi Tahan Roy Suryo Usai Kasus Meme Stupa
Alasan polisi tidak jadi ditahan Roy Suryo usai kasus meme Stupa Candi Borobudur. Gambar : Liputan6.com\Miftahul Hayat

BaperaNews - Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan lanjutan dengan status tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur diedit mirip Jokowi, namun Roy tidak ditahan. “Roy Suryo tidak ditahan” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan pada Kamis (28/7).

E Zulpan menjelaskan alasannya. “Penyidik menganggap Roy belum perlu dilakukan atau istilahnya atas pertimbangan dari penyidik” imbuhnya.

Roy Suryo diperiksa mulai pukul 13.00 WIB hari Kamis dan selesai pada hampir tengah malam, pukul 22.14 WIB Roy belum keluar dari ruang pemeriksaan. Pemeriksaan sebagai tersangka kali ini ialah yang kedua, sebelumnya Roy diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (22/7).

Pihak kepolisian juga menyatakan telah memeriksa kondisi kesehatan Roy Suryo dan memastikan Roy dalam keadaan sehat. “Tadi sebelum pemeriksaan Roy Suryo nyatakan kondisinya dalam keadaan sehat dan siap untuk diperiksa” terangnya.

Pihak Roy Suryo melalui salah satu pengacaranya, Elza Syarief juga menyebut kondisi Roy lebih baik dari pekan lalu. “Ya sudah agak membaik” tuturnya singkat. Menurut Elza, tidak ada persiapan khusus yang disiapkan oleh Roy Suryo dan Roy telah bersikap kooperatif. “Ya kita lihat gimana keadaannya deh, kan itu kewenangan penyidik masa kita mau melawan” sambungnya.

Baca Juga : Saksi Berhalangan, Eks Manajer Denny Sumargo Anggap Sidang Wanprestasi Buang-Buang Waktu

Polisi sebelumnya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi, Roy dijerat pasal kebencian hingga penistaan agama. “Pasalnya UU ITE Pasal 28 ayat 2, kemudian Pasal 156 A KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946” terang Zulpan pada Jumat lalu (22/7).

Roy Suryo dianggap telah menistakan agama Budha mengingat stupa candi Borobudur ialah lambang agama yang diagungkan oleh umat Budha. Roy juga dianggap telah menghina Presiden Jokowi.

Salah satu tokoh umat Budha, Romo Pandita berharap polisi melakukan proses hukum seadil-adilnya kepada Roy Suryo. “Seseorang yang sudah jadi tersangka pada umumnya dan rata-ratanya ditahan, kami harap pihak Polri menindaklanjuti semua ini dengan seadil-adilnya” ujarnya (27/7).

“Karena di mata hukum tidak ada yang kebal hukum. Dan ini jadi pembelajaran untuk kita semua agar menghormati, menghargai tiap agama manapun yang ada di Nusantara ini tanpa menyinggung perasaan hati agama apapun juga” tutupnya.