Saksi Berhalangan, Eks Manajer Denny Sumargo Anggap Sidang Wanprestasi Buang-Buang Waktu
Denny Sumargo berhalangan hadiri sidang usai melaporkan mantan manajernya karena diduga menggelapkan uangnya sekitar Rp700 juta.
BaperaNews - Sidang lanjut terkait kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat yang melibatkan mantan Manajer Deny Sumargo, Ditya Andrista kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (28/7).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda keterangan saksi dari pihak kejaksaan. Dalam gelaran sidang tersebut, terlihat Ditya Andrista tampak hadir ditemani dengan kuasa hukumnya, Adi Sugiarto. Namun, pihak dari Denny Sumargo nampak tidak menghadiri sidang tersebut.
Dalam kesempatan itu, Adi menjelaskan sidang keterang dari pihak kejaksaan batal digelar karena saksi yang bakal dihadirkan berhalangan.
"Karena saksinya belum siap, ada beberapa saksi yang mau dihadirkan oleh jaksa ada dua sampai tiga orang lagi," kata Adi Sugiarto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (28/7).
Adi menyebut untuk selanjutnya pihak kejaksaan pun bakal menghadirkan beberapa saksi, diantaranya mantan talent. Ia meyakini bahwa saksi tersebut mengetahui perseteruan Ditya dengan mantan bosnya atau Denny Sumargo.
"Kemudian dari pihak talent saksi, yang saya sebutkan tadi mengetahui beberapa urusan mbak Ditya sebagai Manajer Denny Sumargo. Misalnya urusan transfer, ada beberapa pekerjaan memang sebenarnya tidak seperti dituduhkan," jelas Adi Sugiarto
Baca Juga : Nicholas Sean Beberkan Kriteria Calon Istri, Ngotot Harus Perawan!
"Kedua saksi dari pihak perusahaan, 3-4 lagi dari pihak klien yang belum bisa hadir," imbuhnya.
Meski bergulir cukup lama, pada kesempatan itu Ditya mengaku bahagia dan banyak belajar dari kejadian yang menimpa dirinya.
"Pengalaman pertama ikutin aja. Tapi awal-awal bete nunggu lama, tapi udah kebiasaan yaudah yang penting hadir aja," tutur mantan Manajer Denny Sumargo. "Aku happy-happy aja. Aku banyak belajar. Mungkin lain kali kalau mau ngelaporin orang mikir dua kali ya, buang-buang waktu," lanutnya.
Diketahui, kasus ini telah dilaporkan oleh Denny Sumargo sejak 29 September 2021 lalu. Ia diketahui melaporkan mantan manajernya, Ditya Andrista ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan penggelapan dan pemalsuan surat.
Denny Sumargo melaporkan mantan manajernya karena diduga menggelapkan uangnya sekitar Rp700 juta. Hal itu baru diketahui Denny Sumargo beberapa tahun kemudian. Ditya Andrista yang tidak terima dengan tudingan tersebut lantas melaporkan balik mantan bosnya atas dugaan wanprestasi dalam kontrak hingga membuatnya merugi Rp800 juta.