Penjual Coto di Makassar Perkosa Anak Disabilitas Hingga Hamil

Kasus pencabulan yang terjadi di warung coto Makassar, melibatkan seorang pegawai remaja yang merupakan penyandang disabilitas. Simak selengkapnya!

Penjual Coto di Makassar Perkosa Anak Disabilitas Hingga Hamil
Penjual Coto di Makassar Perkosa Anak Disabilitas Hingga Hamil. Gambar : Freepik.com/Dok. Freepik

BaperaNews - Seorang pemilik warung coto Makassar Zulbun (43) diamankan kepolisian usai terbukti lakukan tindak bejat mencabuli pegawainya seorang wanita remaja penyandang disabilitas berinisial A (15) hingga korban hamil 4 bulan.

Zulbun ditangkap Satreskrim Polrestabes Makassar pada Rabu (31/5). Kasus penjual coto perkosa anak disabilitas saat ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Pelaku penjual coto perkosa anak disabilitas sudah diamankan tadi malam, kasus masih diperiksa penyidik dari Unit PA, belum ditetapkan sebagai tersangka” tutur Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagol pada Kamis (1/6).

Korban Diperkosa Berulang Kali

Berdasarkan keterangan pelaku, pelaku sudah memperkosa korban berulang kali sejak Januari-Mei 2023. Korban ia perkosa 12 kali di warungnya.

“Korban sudah diperkosa 12 kali di warungnya, korban karyawannya disitu, korban kerja disitu belum lama, tugasnya cuci piring. Aksi dilakukan pelaku ketika warung sedang sepi” kata Ridwan.

Korban Hamil 4 Bulan

Akibat perbuatan bejat pelaku, kini korban hamil 4 bulan, korban ditangani khusus oleh Unit PPA dan diberikan pendamping untuk pulihkan fisik mentalnya yang alami trauma. Disiapkan psikiater karena pada dasarnya korban masing anak-anak dan perlu penanganan khusus. 

Baca Juga : Kakak Kandung Jadi Tersangka Pemerkosaan Dua Gadis di Baubau, Keluarga Tak Percaya

Kasus terungkap ketika orang tua korban mendapati anaknya hamil, orang tua korban mengetahui anaknya bekerja di warung pelaku, ternyata di warung korban tidak hanya disuruh bekerja cuci piring namun juga dijadikan pemuas nafsu kotor pelaku.

Kasus Masih dalam Penyelidikan

Terkait pasal yang dijeratkan kepada pelaku, penyidik belum mengungkapnya sebab kasus masih dalam penyelidikan.

“Masih kita dalami keterangan saksi, apa ini perbuatan cabul atau pemerkosaan, ada unsur pengancaman atau tidak, itu kita masih periksa. Kalau pelaku menyangkal dia lakukan kekerasan, dia menyebut hanya membujuk korban sehingga korban mau disetubuhi” lanjut Ridwan.

Korban Pemerkosaan Mengaku Diancam

Beda halnya dengan pelaku yang mengatakan tidak lakukan aksi kekerasan, korban justru menyatakan ia mendapat ancaman dari pelaku ketika ia diperkosa. Setiap kali melakukan aksi bejatnya, korban mengaku dibekap mulutnya agar tidak teriak, tangan korban juga diikat sehingga korban sulit untuk melakukan perlawanan.

“Pelaku saat ini sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut” tandas kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah.

Baca Juga : Sederet Fakta Soal Kasus Pemerkosaan Anak di Lampung: Korban Sangat Trauma!