Rangkuman Covid-19, Target Endemi Hingga Jokowi Syaratkan Boster Untuk Mudik

Pemerintah kini melakukan sejumlah relaksasi terkait uji coba pandemi menjadi endemi covid-19 mulai dari dihapusnya karantina hingga boleh mudik lebaran!

Rangkuman Covid-19, Target Endemi Hingga Jokowi Syaratkan Boster Untuk Mudik
Rangkuman Covid-19, Target Endemi Hingga Jokowi Syaratkan Boster Untuk Mudik. Gambar: Unsplash.com

BaperaNews - Pemerintah kini melakukan sejumlah relaksasi terkait uji coba pandemi menjadi endemi covid-19, yang terbaru ialah dihapuskannya aturan karantina untuk kedatangan internasional dan diperbolehkannya mudik Lebaran 2022 dengan aturan tertentu.

Jumlah kasus covid-19 per hari juga terus mengalami penurunan meskipun angka kematian masih tinggi.

Kami telah merangkum segala hal terkait perkembangan kasus covid-19 dalam 24 jam terakhir sebagaimana berikut ini.

  1.       Karantina Kedatangan Luar Negeri Resmi Dihapus

Presiden Jokowi secara resmi menghapus aturan karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri baik WNA maupun WNI, kini mereka hanya wajib menjalani tes usap, jika positif covid-19 akan ditangani Satgas covid-19.

“Pelaku perjalan luar negeri yang tiba tidak perlu lagi karantina, namun pemerintah mewajibkan usap PCR” ujar Jokowi hari Rabu 23 Maret 2022 dalam sebuah pernyataan resmi.

  1.       Target Endemi September 2022

Menkes Budi Gunadi menargetkan endemi covid-19 dimulai pada September 2022, dengan catatan tidak ada lagi mutasi covid-19 baru yang memiliki karakteristik berbahaya atau resiko penularan tinggi.

Baca Juga: 8 Fakta Ibu Membunuh Anak Kandung Di Brebes, Suami Menganggur, Depresi Hingga Ingin Selamatkan Anak

Syaratnya ialah angka covid-19 turun di bawah angka 1 selama 6 bulan berturut-turut, “Saya rasa mungkin akhir bulan ini reproduction rate kita bias di bawah 1, jadi kalau Maret di bawah 1, kita tarik 6 bulan dari Maret, ya mudah-mudahan bisa kita atasi” ujarnya dalam acara Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR RI hari Rabu 23 Maret 2022.

  1.       Booster Syarat Mudik, ASN Dilarang Buka Bersama

Presiden Jokowi menetapkan aturan seluruh warga Indonesia boleh mudik kemanapun asal sudah memiliki vaksin covid-19 lengkap termasuk booster, “Dengan syarat dua kali vaksin dan satu kali booster serta menerapkan prokes ketat” ujarnya.

Aturan lain ialah ASN dan pejabat Negara dilarang berbuka bersama di bulan Ramadhan dan Open House ketika Lebaran 2022. “Untuk pegawai dan pejabat pemerintah kita masih larang buka puasa bersama dan open house” tambahnya.

  1.       Jemaah Haji Tidak Perlu Tes PCR

Jemaah haji kini tak perlu lagi tes PCR, hal ini disampaikan Menkes Budi Gunadi, tes PCR hanya dilakukan ketika Jemaah pulang ke Indonesia, “Untuk keberangkatan tidak ada pemeriksaan, tapi untuk kedatangan ada PCR” paparnya.

Baca Juga: Laporannya Dihentikan, Shandy Purnamasari Dan Juragan 99 Mengaku Belum Terima Pemberitahuan Dari Polisi