Laporannya Dihentikan, Shandy Purnamasari Dan Juragan 99 Mengaku Belum Terima Pemberitahuan Dari Polisi
Arman Hanis kuasa hukum dari Juragan 99 dan Shandy Purnamasari menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polri.
BaperaNews - Arman Hanis kuasa hukum dari Juragan 99 dan Shandy Purnamasari menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polri.
Pernyataan ini disampaikan guna menanggapi pernyataan dari Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko yang mengatakan bahwa laporan dari Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar terkait kasus pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang telah dihentikan.
"Mengenai laporan dari Mbak Shandy Purnamasari selaku pelapor yang melaporkan PS Glow atau Putra Siregar. Sampai saat ini, kami belum mendapatkan informasi apakah perkara itu dihentikan," ujar Arman, pada Selasa (22/3/2022)
"SP2HP dalam hal ini, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan belum kami terima atau Mbak Shandy Purnamasari terima sebagai pelapor," sambung Arman.
Sebelumnya diketahui, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa kasus yang dilaporkan oleh Juragan 99 dan Shandy Purnamasari dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
“Rabu tanggal 16 Maret 2022 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti penyidikan dihentikan,” ujar Gatot.
Baca Juga: Crazy Rich Malang Juragan 99 Dilaporkan Ke Bareskrim Polri Terkait Kasus Penipuan
“Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan,” lanjutnya.
Meski pihak kepolisian telah mebghentikan kasus tersebut sesuai dengan hasil gelar perkara penyidikan, Arman Hanis tetap pada pernyataanya bahwa pihaknya belum menerima SP2HP.
“Iya, apapun itu artinya kami belum mendapatkan yang namanya SP2HP atau pemberitahuan dari pihak Mabes Polri terkait laporan yang dilakukan atau yanh telah dilaporkan oleh Mbak Shandy Purnamasari,” ungkap Arman Hanis.
Diberitakan sebelumnya, Pori sempat menyampaikan bahwa paangan pengusahan sekaligus influencer tersebut, Gilang Widya Pramana atau yang lebih dikenal dengan Juragan 99 dan Shandy Purnamasari tidak dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Namun sebaliknya, keduanya menjadi pihak yang melaporkan atas kasus pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang tersebut.
Gatot menyampaikan bahwa Juragan 99 melaporkan Putra Siregar pada 13 Agustus 2021.
"Sesuai laporan polisi yang masuk Saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra siregar, PT Psglow dan PT Eka Jaya," jelas Gatot saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
Laporan yang dilakukan oleh Juragan 99 itu didaftrakan dengan nomor polisi LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri atas nama Shandy Purnamasari.
Baca Juga: Kronologi Satu Keluarga Tewas Tersetrum Di Pulogadung