Ini Tiga Kementerian Yang Akan Pindah Lebih Dulu ke Ibu Kota Baru Negara
Bappenas menyampaikan bahwa terdapat tiga kementerian yang akan pindah lebih dulu ke ibu kota baru negara (IKN), Inilah 3 kementerian yang akan dipindah lebih dulu ke ibu kota baru !
BaperaNews - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyampaikan bahwa terdapat tiga kementerian yang akan pindah lebih dulu ke ibu kota baru negara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Utara.
Staf Ahli Kepala Bappenas Bidang Sektor Unggulan dan Infrastruktur Velix Vernando Wanggai menjelaskan bahwa tiga kementerian tersebut adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Ketiga kementerian tersebut akan pindah lebih dulu jika kantor presiden dan wakil presiden pindah sebelum tahun 2024.
"Jika kantor presiden dan wakil presiden pindah sebelum 2024, maka tentu beberapa kementerian baik misalnya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan minimal public office yang akan pindah ke IKN," ungkap Velix dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang IKN, Selasa (21/12).
Selain itu, pemerintah juga akan memindahkan kantor kementerian lain secara bertahap ke ibu kota negara baru (IKN). Nantinya, pemerintah akan menyeleksi kementerian mana saja yang bersifat esensial. Sehingga dapat mempertimbangkan perpindahan kementerian lain.
"Tentu pertimbangkan kementerian lain yang terkait dengan dukungan kebijakan negara," imbuh Velix.
Salah satu yang turut dipertimbangnkan untuk segera pindah ke IKN adalah Kementerian Keuangan. Hal ini karena peran Kementerian Keuangan juga sangat penting di dalam pemerintahan.
"Ini (Kementerian Keuangan) kementerian besar dari sisi peran dan sumber daya manusia (sdm). Tentu Kementerian Keuangan juga (dipindah) bertahap," jelas Velix.
Velix menyampaikan bahwa status ibu kota dari DKI Jakarta akan pindah ke Kalimantan Timur pada semester I 2024 mendatang.
Apabila RUU IKN sudah disahkan, pemerintah akan membuat aturan turunan yang lebih teknis. Aturan turunan itu ditargetkan rampung dua bulan setelah RUU IKN disahkan.
Diberitakan sebelumnya, Ibu kota baru negara ini direncanakan akan dibangun di wilayah Kalimantan Timur dengan lahan seluas 256 ribu hektare (ha). Lahan tersebut akan dibagi untuk kawasan inti atau pusat pemerintahan sekitar 56 ribu ha dan pengembangan IKN sekitar 199 ribu ha.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) telah menggelar konsultasi publik Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
"Kami optimis bangun komunikasi politik dengan DPR dan melakukan komunikasi politik dengan partai-partai. Ini merupakan keputusan sejarah bagi masa depan bangsa Indonesia," kata Staf Ahli Menteri PPN/Bappenas, Velix Vernando Wanggai
Menurut dia, pemindahan Ibu Kota Negara ini setelah disetujui maka akan menjadi keputusan bersama antara pemerintah dan DPR.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI, Teguh Dartanto mengatakan, pemerintah bisa belajar dari negara-negara yang telah melakukan pemindahan Ibu Kota Negara. "Jadi kita bisa lihat mana yang berhasil mana yang tidak," katanya.
Dengan pindahnya Ibu Kota Negara tentunya akan terjadi pemerataan ekonomi yang saat ini hanya terpusat di Pulau Jawa.
Guru Besar Sosiolog UI Paulus Wirutomo mengatakan, membangun manusia adalah membangun masyarakat. Pindah dari Jakarta yang kondisi sosial budaya tidak ideal maka pindah seharusnya bisa menjadi masyarakat yang baik.