Camat Cengkareng Minta Pengurus RT Cabut Surat Penarikan THR Ke Warga
Camat Cengkareng Ahmad Faqih meminta untuk pengurus RT mencabut surat penarikan THR lebaran 2023 kepada warga.
BaperaNews - Muncul surat edaran kepada warga Cengkareng agar membayar THR (tunjangan hari raya) kepada pengurus wilayah setempat. Camat Cengkareng Ahmad Faqih memastikan surat penarikan THR tersebut akan dicabut.
Diketahui sebelumnya Pengurus rt 9 rw 16 Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat meminta warganya membayar THR untuk pengurus wilayah dengan besaran Rp 50.000 – 300.000 sesuai dengan jenis bangunan yang dipunya warga. Surat tersebut pun viral lantaran jelas melanggar aturan dan membebani warga.
Surat penarikan THR tersebut tertulis bahwa warga wajib membayar sejumlah uang untuk membayar THR pada pengurus wilayah. Surat tertanggal 30 Maret 2023, ditujukan untuk semua warga rt 9 rw 16.
“Sehubungan dengan adanya hari raya Idul Fitri 1444 H yang jatuh pada 21-22 April 2023 maka kami himbau warga Kelurahan Kapuk rt 9 rw 16 untuk memberi THR” bunyi cuplikan isi surat edarannya.
Ahmad memberi pembinaan kepada pengurus wilayah bersangkutan yang membuat dan menyebar surat penarikan THR, Ahmad mengungkap sejatinya hal demikian tidak patut untuk dilakukan.
“Sudah dilakukan pembinaan pada pengurus RT dan lurahnya, diminta mencabut surat tersebut, mereka siap mencabut surat edarannya hari ini juga” tutur Ahmad pada Kamis (6/4).
Baca Juga : Bakal Cair 18 April, Begini Perbedaan THR PNS dan Swasta 2023
Ahmad membenarkan surat edaran penarikan THR untuk warga sempat beredar, menurutnya, sebenarnya tidak aturan tentang larangan ataupun membolehkan penarikan THR.
“Ga ada aturan yang melarang ataupun membolehkan. Secara kepatutan tentu ini hal yang tidak patut dilakukan oleh tokoh masyarakat ya, Ketua RT dan Ketua RW disana sedang menghadapi kesulitan” imbuhnya.
Sebab itulah mereka meminta THR pada warga. Ahmad kemudian mengklaim belum ada warga yang membayar iuran untuk THR pengurus desa.
THR yang terkumpul rencananya diberikan kepada petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota PKK, pengurus RT RW, dan ZIS kelurahan.
Dijelaskan pula dalam surat edaran bahwa pemilik home industri diminta bayar Rp 300.000, pemilik warung Rp 150.000, pemilik kontrakan Rp 200.000, dan rumah tangga Rp 50.000 pada tanggal 2,9, dan 16 April bisa dicicil atau tunai. Surat juga ditandatangani Ketua RT, Sekretaris RT, Bendahara RT, PKK, dan ketua Musholla Al Jihad disertai stempel.
Warga kini tak perlu membayar iuran THR untuk pengurus desa, Achmad telah menjamin surat penarikan THR telah ditarik dan pengurus desa dinyatakan tidak patut melakukan hal demikian.
Baca Juga : Tak Semua Bisa Dapat, Simak Kriteria PNS yang Tak Dapat THR