Viral! Video Soal Denda Rp 30 Juta Karena Menunggak Iuran, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Viral unggahan video yang menyebut jika ada seseorang menunggak iuran BPJS Kesehatan selama 12 bulan akan mendapatkan denda sampai Rp 30 juta. Berikut penjelasan dari BPJS Kesehatan!

Viral! Video Soal Denda Rp 30 Juta Karena Menunggak Iuran, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan
Viral, Video Soal Denda Rp 30 Juta Karena Menunggak Iuran, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan. Gambar : Antara/Dok. M Risyal Hidayat

BaperaNews - Viral unggahan video yang menyebut jika ada seseorang menunggak iuran BPJS Kesehatan selama 12 bulan akan mendapatkan denda sampai Rp 30 juta, video banyak beredar di media sosial Tik Tok, pertama kali diposting oleh akun @kata.aldo.

“Hati-hati bagi yang menunggak BPJS Kesehatan  bisa kena denda Rp 30 juta, jadi BPJS Kesehatan  akan memberi denda kepada orang yang menunggak BPJS Kesehatan  sesuai dengan Perpres No. 64 th 2020 tentang Jaminan Kesehatan, katanya denda akan diberlakukan bagi peserta yang sudah menunggak selama 12 bulan, denda ini akan diakumulasikan dan akan ditangguhkan ke peserta, kamu tau nggak informasi ini, atau kamu malah yang sering nunggak? Coba diskusi gimana pendapat kamu” tulisnya dalam video tersebut.

Hingga hari Selasa siang 10 Mei 2022, unggahan sudah disukai tujuh ribu lebih pengguna, mendapat seribu komentar lebih dan sudah dibagikan lebih dari tiga ribu kali. Lantas, benarkah mengenai denda Rp 30 juta dari BPJS Kesehatan tersebut?

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas menjelaskan, pada video yang beredar dan viral tersebut, informasinya tidak lengkap dan tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan yang sebenarnya. Menurutnya, denda hanya diberlakukan pada kondisi tertentu.

Baca Juga : Tol Macet 1 KM Saat Mudik Lebaran Tidak Jadi Gratis, Menhub Disomasi

“Ada hal spesifik untuk denda, yakni jika peserta menunggak iuran dan butuh rawat inap di rumah sakit selambatnya sejak 45 hari diaktifkan, 12 bulan itu maksimal dari faktor pengali bulan tertunggaknya” ujarnya. Ia juga menyebut ada ketentuan perhitungan denda tersendiri dan bukan sembarangan dikenakan denda.

Iqbal mencontohkan, misalnya ada seorang peserta BPJS Kesehatan menunggak selama 4 tahun, nantinya perhitungan denda akan dikalikan 12 bulan, tidak 48 bulan, denda Rp 30 juta itu sendiri ialah jumlah maksimal yang diterapkan dan bukan berarti peserta yang menunggak 12 bulan akan dikenakan denda Rp 30 juta.

“Kalau hanya rawat jalan dan inap di Klinik Pratama atau Puskesmas dan rawat inap di rumah sakit itu tidak ada denda layanan” imbuhnya.

Keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan sendiri tidak dikenakan denda jika peserta membayar dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan kembali diaktifkan dan peserta tersebut tidak melakukan rawat inap.

Sedangkan jika setelah 45 hari kepesertaan diaktifkan kembali dan peserta melakukan rawat inap, maka besarnya denda akan dihitung 5% dari biaya diagnosis awal pelayanan rawat inapnya dikali jumlah tertunggak.

Baca Juga : Konten LGBT Deddy Corbuzier Yang Disorot Mahfud MD Dan Delik Di RKUHP