Viral Kasus Mahasiswi UPH Dianiaya Pacar, Begini Kisahnya!
Viral di media sosial soal kasus Mahasiswi UPH dianiaya pacar, dicekik hingga ditampar. Kini kasusnya resmi diproses secara hukum.
BaperaNews - Heboh kasus penganiayaan dilakukan kepada seorang mahasiswi Universitas Pelita Harapan (UPH) berinisial AS. Kisah mahasiswi UPH dianiaya pacar tersebut diceritakan di media sosial Twitter oleh korban sendiri @annisasknh8. AS mengaku telah dianiaya pria berinisial BJK sejak Juni 2022.
AS dan BJK sempat berpacaran, sama-sama mahasiswa UPH. AS mengaku mendapat kekerasan verbal dan fisik berulang kali. AS menyebut pernah dianiaya dengan membabi buta hanya karena tak mau diajak pulang bersama, ia diseret ke mobil pelaku dan kemudian didorong masuk ke mobil.
“Karena aku memilih turun dari mobilnya dan ga pulang bareng dia, dia nyeret aku masuk ke mobil” tulisnya hari Kamis (17/2). AS kemudian dipukul hidungnya dan ditampar. “Kepala aku dijedotin ke dashboard, aku ditampar, diseret, dibanting ke tanah, dan sampai dicekik sambil bilang mati lo ya ga pernah dengerin gue. Padahal aku sudah kehabisan nafas” lanjutnya.
AS juga mengaku telah melaporkan kelakuan BJK ke polisi pada Desember 2022 dan diterima pada Januari 2023, namun laporan tidak dilanjutkan karena BJK meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi. Namun ternyata penganiayaan kembali terjadi, akhirnya AS benar-benar mantap untuk laporkan BJK ke pihak kampus dan polisi.
Baca Juga: Viral Kasus Kades di Magetan Cabuli Mahasiswi KKN
Pihak kampus segera menanggapi dan menginvestigasi sebab ternyata pernah terjadi penganiayaan serupa di kampus tersebut. AS juga menceritakan kepada orang tuanya dan keluarga memutuskan melanjutkan kasus mahasiswi UPH dianiaya pacar secara hukum pada Februari 2023.
“Aku sadar dan akhirnya memberanikan diri untuk bilang pada orang tua dan ini sudah laporan, sudah naik ke unit PPA” terang akun @annisasknh8. Hingga saat ini belum ada keterangan secara langsung dari pihak AS maupun BJK.
Sedangkan pihak kampus UPH mengaku sedang mendalami kasus mahasiswi UPH dianiaya pacar tersebut. “Kami sedang dalami kasus ini” ucapnya singkat. Pihak Komisioner Komnas Perempuan Satyawanti Mashudi membenarkan tentang aduan AS dan pihaknya telah menerima pengaduan. “Pengaduan telah diterima tanggal 3 Januari 2023” kata Satyawanti.
Satyawanti menyebut korban bisa berkomunikasi secara terbuka dengan Komnas Perempuan. “Hal ini karena kekerasan dalam pacaran berlaku siklus kekerasan, seperti yang terjadi pada korban. Komnas Perempuan akan pantau kasus ini, dan dengan terbuka korban bisa berkomunikasi dengan Komnas Perempuan” tutup Satyawanti.
Baca Juga: Viral Siswa SMK di Serpong Bentak Guru Usai Ditegur Main Saklar