Sadis! Ortu Aniaya Anak Berkebutuhan Khusus di Tasikmalaya hingga Tewas
Orang tua di Tasikmalaya tua di Tasikmalaya tega menganiaya anak anak kandung mereka yang menyandang disabilitas hingga meninggal dunia.
BaperaNews - Seorang pasangan suami istri (pasutri) ditangkap karena menganiaya anak kandung mereka yang menyandang disabilitas hingga menyebabkan kematian. Pasangan tersebut, berinisial BK (61) dan SM (50), berasal dari Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Korban, seorang anak berusia 10 tahun yang mengidap disabilitas, mengalami penganiayaan yang keji oleh kedua orang tuanya tersebut.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil menangkap dan menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Senin, 4 Desember 2023, setelah hasil otopsi menunjukkan sejumlah luka yang tidak wajar di tubuh korban.
Kepala Polres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto, mengungkapkan bahwa penganiayaan terhadap korban dilakukan karena sering menangis.
"Mengacu kepada hasil otopsi, kami menemukan sejumlah luka yang tak wajar di tubuh korban," ujarnya di Mapolres Tasikmalaya.
Kasus ortu aniaya anak berkebutuhan khusus terungkap setelah korban, yang diasuh oleh orang tua angkatnya sejak bayi hingga berusia 10 tahun, dilaporkan meninggal dunia dalam keadaan mencurigakan pada awal Oktober 2023.
Baca Juga : Acungkan Parang Saat Ditangkap, Pelaku Penganiayaan Istri Ditembak Mati
Orang tua angkat korban curiga dengan kematian anak asuh mereka, yang pada tujuh bulan sebelumnya telah dikembalikan ke orang tua kandungnya dalam kondisi sehat.
Namun, ketika korban dilaporkan meninggal pada Oktober 2023, orang tua angkatnya yang curiga melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Penyelidikan polisi kemudian mengungkap fakta mengerikan bahwa korban telah menjadi korban penganiayaan oleh kedua orang tuanya.
Penganiayaan ini, menurut keterangan polisi, kerap terjadi ketika korban menangis, terutama saat dimandikan.
Kedua pelaku, ayah dan ibu kandung korban, menggunakan benda tumpul dan melukai organ vital anak mereka.
"Kedua pelaku memiliki sifat tempramental dan tidak memiliki kemampuan untuk mengasuh anaknya yang berkebutuhan khusus. Harusnya korban (anak berkebutuhan khusus) diasuh selayaknya dengan pendekatan secara khusus," ujar Kepala Polres Tasikmalaya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Selain menahan kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk gayung, bantal berlumuran darah, dan sapu ijuk.
Baca Juga : Prajurit TNI di Ambarawa Tewas Diduga Dianiaya Senior