Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Segini Iurannya!
Pemerintah telah menerbitkan peraturan presiden (perpres) tentang peleburan kelas BPJS Kesehatan menjadi rawat inap standar atau KRIS. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu aturan yang diatur dalam peraturan tersebut adalah peleburan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.
KRIS BPJS Kesehatan merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang akan diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur bahwa KRIS akan dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
Menurut Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, pihaknya masih menunggu regulasi resmi yang mengatur teknis pelaksanaan KRIS di lapangan.
Regulasi ini akan mencakup penetapan manfaat, tarif, dan juga iuran kelas BPJS Kesehatan yang baru. Regulasi tersebut diperkirakan akan ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025.
Rizzky menegaskan bahwa selama belum ditetapkan sistem KRIS, BPJS Kesehatan masih akan menerapkan kelas 1, 2, dan 3 seperti yang berlaku saat ini.
Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain
Dia juga memastikan bahwa iuran peserta kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan sepanjang tahun 2024. Hal ini sesuai dengan pernyataan Presiden yang menegaskan bahwa tidak akan ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2024.
Namun, Rizzky juga menyatakan bahwa jika di masa depan terjadi penyesuaian iuran, hal tersebut akan dipertimbangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait, termasuk mempertimbangkan kondisi dan kemampuan finansial masyarakat yang menjadi peserta JKN.
Hingga saat ini, nominal iuran bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres yang berlaku. Untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, besaran iuran BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
- Kelas I: Rp 150.000 per bulan
- Kelas II: Rp 100.000 per bulan
- Kelas III: Rp 42.000 per bulan, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.
Rizzky menekankan bahwa pentingnya pembuatan kebijakan yang melibatkan semua pemangku kepentingan untuk mengantisipasi potensi ketidakcukupan dana jaminan sosial kesehatan dalam 2-3 tahun ke depan. Dalam proses merumuskan besaran iuran JKN di masa mendatang, partisipasi masyarakat melalui diskusi publik juga dianggap penting.
Baca Juga: Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Berlaku di Semua RS Mulai Juni 2025