Pemprov DKI Jakarta Bakal Sidak Peserta KIP yang Punya Mobil dan Rumah
Pemprov DKI Jakarta akan melakukan evaluasi dan verifikasi ulang data untuk memastikan bantuan diberikan pada yang berhak menerima program KIP. Baca selengkapnya di sini.
BaperaNews - Pemprov DKI Jakarta mengakui masih ada peserta KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus dan KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) yang tidak sesuai dengan kriteria penerima bantuan sosial. Ditemukan peserta dari golongan orang mampu, misalnya orang tua peserta punya mobil atau rumah mewah.
“Kemarin ditemukan beberapa masalah pada peserta KIP Jakarta 2023 yaitu punya mobil, rumah mewah, kita lihat di Dinas Pajak” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat hari Senin (12/6).
Menurut Hidayat, perlu dilakukan verifikasi ulang untuk menentukan kelayakan penerima KIP Jakarta 2023 meliputi KJP plus dan KJMU oleh kelurahan setempat misalnya RT atau RW kemudian hasil verifikasi tersebut menjadi rekomendasi data penerima agar penerima benar-benar yang berhak atau tepat sasaran.
“Jadi untuk proses KIP Jakarta 2023 kami verifikasi melalui kelurahan. Teman-teman RT atau RW dan kelurahan mohon melihat ulang data itu. Kalau punya mobil kami evaluasi. Intinya jangan sampai ada kasus peserta KIP punya mobil terulang kembali” lanjutnya.
Tidak dijelaskan berapa banyak peserta KJP Plus dan KJMU yang dinyatakan tidak sesuai kriteria penerima bantuan dari penemuan kasus peserta KIP punya mobil.
“Ada yang orangnya sudah keluar dari DKI Jakarta, sudah lulus, atau punya mobil, semua ada disitu. Saya harus lihat datanya dulu, itu tugas kami untuk memastikan KJP diberikan tepat sasaran, harus dicek satu persatu” pungkas Hidayat.
Baca Juga : KIP Tidak Lagi Pakai ATM, Begini Cara Dapat KIP Kuliah Digital
KJP Plus sendiri ialah program bantuan sosial pemerintah yang diberikan untuk dana pendidikan dalam rangka mendukung proses wajib belajar 12 tahun. Pemprov DKI Jakarta keluarkan dana untuk KJP Plus Tahap 1 2023 hingga Rp 1,5 Triliun. Dana tersebut seharusnya diperuntukkan untuk peserta didik dari keluarga tidak mampu atau miskin.
KJP Plus selama ini diberikan untuk siswa umur 6-21 tahun dengan NIK DKI Jakarta yang terdaftar di satuan pendidikan negeri maupun swasta DKI Jakarta dan masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Jumlah penerima KJP Plus ada 664.936 siswa dengan rincian 307.214 siswa SD/MI, 184.343 siswa SMP/MTs, 64.486 siswa SMA/MA, 1.866 siswa PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Mengajar), dan 107.027 siswa SMK.
Tentu sebuah hal yang miris jika dana tersebut diterima oleh orang yang mampu seperti kasus peserta KIP punya mobil, yang seharusnya dipakai oleh orang yang lebih berhak. Masyarakat diharapkan memiliki kesadaran untuk tidak menerima bantuan jika memang bukan menjadi haknya.
Baca Juga : Beasiswa Pendidikan Indonesia 2023 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Mendaftar