Puluhan Ribu Orang Tandatangani Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun
Beredar petisi yang ditandatangani oleh ribuan orang yang menolak JHT dapat dicairkan saat usia 56 tahun. Simak berita lengkapnya dibawah!
BaperaNews - Petisi online terkait dengan penolakan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) yang baru bisa dicairkan ketika umur peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun sudaj ditandatangani oleh puluhan ribu orang.
Kebijakan terkait pencairan JHT ketika peserta mencapai umur 56 tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Petisi online yang dimuat dalam change.org ini berjudul ‘Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun’ hingga pukul 08.45 WIB petisi ini sudah ditandatangani oleh 71.260 partisipan dengan target 75.000 peserta.
Suhari Ete yang merupakan orang yang membuat petisi tersebut menjelaskan bahwa dengan aturan baru tersebut, bagi pegawai yang kena PHK atau mengundurkan diri, dana JHT baru bisa diambil saat usia 56 tahun.
"Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 triliun," jelasnya
Baca Juga: Jokowi Janji Kurangi Sampah Laut hingga 70 Persen Pada 2025
Suhari menjelaskan bahwa pekerja sangat membutuhkan dana tersebut jika terkena PHK karena dana tersebut bisa digunakan untuk modal usaha. Pada aturan sebelumnya pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri ataupun habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah satu bulan resmi tidak bekerja.
"Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," tegasnya
Diketahui sebelumnya, Ida Fauziyah resmi memberikan aturan baru terkait pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Aturan ini menjelaskan manfaat JHT hanya akan dibayarkan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.
Aturan ini juga menyebutkan pegawa baru yang bisa mengambil dana JHTnya saat pegawai tersebut masuk usia 56 tahun. Padahal aturan sebelumnya, di Permenaker Nomer 19 Tahun 2015 yang juga mengatur manfaat JHT mengatur bahwa dana itu bisa langsung diberikan jika peserta BPJS Ketenagakerjan mengundurkan diri.
Dana tersebut juga akan dibayarkan secara tunai usai melewati masa tunggu 1 bulan terhitung dari tanggal suart keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.
Baca Juga: Rangkuman Perkembangan Covid-19, RS Mulai Penuh Hingga Janji Jokowi Untuk Konser Musik