2 Pemuda di Jepara Nekat Lempar Dua Kucing ke Laut Demi Konten
Dua pemuda dari Jepara diamankan polisi setelah video kekerasan terhadap kucing di Pantai Mororejo menjadi viral. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Dua orang pemuda asal Jepara, Jawa Tengah, telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah sebuah video viral menunjukkan mereka melakukan kekerasan terhadap dua ekor kucing di media sosial. Video tersebut diunggah pada akun Instagram @angga_anjal dan menampilkan adegan di mana kedua pemuda tersebut melemparkan kucing ke laut.
Video tersebut berduarsi 40 detik. Dalam konten sensitif tersebut, kucing yang berwarna putih itu dielus-elus dan dipancing dengan makanan, lalu lelaki bercelana panjang yang jongkok di samping kucing itu tiba-tiba membuangnya ke laut.
Kucing yang dilempar tersebut kemudian berenang dan berhasil mencapai daratan kembali, lalu kabur. Selain itu, terdapat lagi kucing yang melintasi kedua pemuda tersebut. Kedua pemuda itu melakukan aksi yang sama dan melempar kucing dengan sekuat tenaga. Setelah melempar kucing tersebut, pelaku dan perekam tertawa puas.
Kejadian pemuda lempar kucing ke laut ini terjadi di Pantai Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku, berinisial AB (26) dan AS (24), telah diamankan setelah video tersebut menjadi viral. Menurut keterangan yang diterima, pelaku telah mengakui perbuatannya.
"Mereka mengakui telah melakukan penyiksaan terhadap kucing dan memposting video tersebut demi mendapatkan konten yang menarik di media sosial," jelas Wahyu pada Jumat (29/3).
Baca Juga: Sempat Bunuh Kucing dengan Blender, Wanita Ini Kini Terbukti Bunuh Pria
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua pelaku berasal dari Kecamatan Pakis Aji. Mereka mengakui tindakan kejam mereka dengan alasan ingin membuat konten yang viral dan menarik perhatian jutaan orang di media sosial.
Kini, pihak kepolisian telah meminta kedua pelaku untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut di masa mendatang. Selain itu, mereka juga diminta untuk menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi kepada masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat selalu menjaga hewan peliharaan. Tidak dibenarkan melakukan kekerasan terhadap hewan, dan perbuatan semacam itu dapat berpotensi dipidana sesuai dengan Pasal 302 KUHP.
Pasal ini menegaskan bahwa penganiayaan terhadap hewan, baik dalam bentuk ringan maupun berat, dapat dikenai hukuman maksimal 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp400 ribu.
Baca Juga: Rachel Venya Panik Lihat Kucing dan Rubah Peliharaan Ditelantarkan Hingga Sakit oleh Okin