Pendaftaran Petugas Haji 2025 Resmi Dibuka, Fokus Pelayanan bagi Lansia dan Disabilitas
Kemenag buka pendaftaran petugas haji 2025, fokus layanan untuk lansia dan disabilitas. Seleksi melalui tes Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara tingkat kabupaten hingga pusat
BaperaNews - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi membuka pendaftaran petugas haji untuk tahun 2025.
Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi langsung dalam penyelenggaraan ibadah haji, dengan fokus khusus tahun ini pada pelayanan yang ramah terhadap lansia dan penyandang disabilitas.
Pendaftaran dibuka mulai 7 November 2024 dan akan berlangsung hingga pertengahan Desember 2024, dengan pengumuman seleksi yang telah dirilis sejak 4 November 2024 melalui portal resmi Kemenag.
Dalam pendaftaran tahun ini, calon petugas haji akan melalui serangkaian tahapan seleksi, termasuk Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara yang dilakukan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
Posisi yang ditawarkan terbagi dalam beberapa formasi, baik di Tanah Air sebagai bagian dari PPIH Kloter maupun di Arab Saudi sebagai bagian dari PPIH Arab Saudi.
Kemenag berharap adanya petugas yang siap melayani seluruh aspek kebutuhan jemaah, khususnya lansia dan disabilitas, agar proses ibadah haji dapat berjalan lebih lancar dan nyaman.
Tema "Haji Ramah Lansia dan Disabilitas" menjadi salah satu aspek utama dalam pendaftaran tahun ini. Kemenag menetapkan berbagai persyaratan khusus yang harus dipenuhi calon petugas agar dapat memenuhi kebutuhan jemaah haji dari kelompok ini.
Beberapa syarat umum yang wajib dipenuhi antara lain kesehatan fisik yang prima, usia sesuai ketentuan, dan keahlian khusus sesuai dengan tugas yang dilamar.
Petugas diharapkan memiliki kemampuan tambahan, seperti bahasa isyarat, untuk mempermudah komunikasi dengan jemaah penyandang disabilitas.
Kemenag menekankan pentingnya hal ini agar petugas dapat memberikan layanan terbaik selama penyelenggaraan ibadah haji.
Ada dua formasi utama yang dibuka dalam pendaftaran petugas haji tahun ini, yaitu PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. PPIH Kloter bertanggung jawab untuk mendampingi jemaah sejak dari Indonesia hingga kembali ke Tanah Air.
Baca Juga : Arab Saudi Buat Aturan Ketat untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025
Dalam formasi ini terdapat peran ketua kloter, yang bertugas mengkoordinasi seluruh jemaah dalam satu kelompok terbang, dan pembimbing ibadah yang membantu pelaksanaan ibadah haji sesuai tuntunan agama.
Tugas ini membutuhkan kemampuan komunikasi dan manajemen yang baik, mengingat tanggung jawab langsung pada jemaah haji.
Sementara itu, PPIH Arab Saudi memiliki tugas yang lebih luas karena mencakup berbagai aspek pelayanan selama di Tanah Suci, seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, dan bimbingan ibadah.
Selain itu, PPIH Arab Saudi juga bertanggung jawab atas layanan Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu), yang memerlukan keterampilan khusus di bidang teknologi informasi.
Para petugas yang bertugas di Arab Saudi harus siap menghadapi tantangan kondisi dan cuaca di Tanah Suci, yang berbeda dari Indonesia, serta mengatasi situasi yang mungkin terjadi selama pelaksanaan haji.
Selain kemampuan bahasa isyarat, persyaratan lain yang dibutuhkan untuk menjadi petugas haji meliputi surat kesehatan dan hasil Medical Check-Up (MCU) sebagai bukti kondisi fisik yang prima.
Bagi pelamar di posisi Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH), batas usia maksimal yang ditetapkan adalah 45 tahun.
Petugas PKP3JH diutamakan dari kalangan tenaga kesehatan, seperti dokter yang bekerja di rumah sakit TNI/Polri, mengingat posisi ini melibatkan tanggung jawab kesehatan langsung terhadap jemaah haji.
Proses pendaftaran petugas haji ini dilakukan secara online melalui situs resmi Kemenag di https://haji.kemenag.go.id/petugas/. Calon pelamar dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftar: pertama, mengakses laman tersebut dan memilih menu "Pendaftaran Petugas."
Kemudian, pelamar diminta untuk memilih lokasi pendaftaran sesuai tempat tinggal, mengisi data pribadi, memilih jenis tugas yang diinginkan, serta mengunggah surat rekomendasi dari instansi atau lembaga terkait sebagai salah satu syarat pendaftaran.
Setelah proses pendaftaran selesai, pelamar akan menjalani tahap verifikasi oleh Kantor Kemenag kabupaten atau kota sesuai tempat pendaftaran.
Notifikasi hasil verifikasi akan dikirimkan melalui WhatsApp, dan jika pelamar lulus, mereka dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.
Tahapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap petugas haji memiliki kualifikasi yang memadai dan siap menjalankan tugas mereka dengan baik.
Baca Juga : Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Ibadah Haji Hanya Boleh Dilakukan 5 Tahun Sekali