Guru Supriyani Batal Damai dengan Keluarga Anak Polisi Setelah Mediasi
Sidang kasus guru Supriyani berlanjut setelah mediasi dengan keluarga korban anak polisi gagal. Saksi forensik hadir untuk perjelas bukti.
BaperaNews - Sidang kasus penganiayaan yang melibatkan Supriyani, seorang guru honorer SDN 4 Baito di Konawe Selatan, kembali digelar pada Kamis (7/11).
Sidang tersebut menghadirkan saksi ahli dari pihak dokter forensik RS Bhayangkara Kendari untuk memberikan keterangan terkait luka yang dialami korban D (8), anak dari Aipda Wibowo Hasyim.
Dalam keterangannya, dr. Raja Al-Fath, ahli forensik dari RS Bhayangkara Kendari, menyatakan bahwa luka di paha korban bukan diakibatkan oleh sapu ijuk, alat bukti yang dijadikan pihak kepolisian dalam kasus ini.
"Kalau kita melihat ini bukan luka memar tapi luka melepuh, seperti luka bakar, dan kedua seperti luka lecet," kata dr. Raja Al-Fath saat diwawancarai di Konawe Selatan, usai persidangan.
Ia menegaskan bahwa luka yang ditemukan pada korban lebih menyerupai luka akibat sentuhan dengan permukaan kasar, bukan karena pukulan benda tumpul seperti sapu ijuk.
Menurutnya, jika benar luka itu diakibatkan oleh benda tumpul, terlebih yang terkena kulit yang dilapisi kain, maka tidak seharusnya menimbulkan luka melepuh atau lecet seperti yang dialami korban.
Lebih lanjut, dr. Raja menjelaskan bahwa jika benda tumpul mengenai kulit melalui lapisan kain, kemungkinan besar tidak akan menyebabkan luka melepuh. Bahkan, jika terjadi lecet, seharusnya ada robekan atau kerusakan pada kain yang melindungi area tersebut.
Baca Juga : Imbas Kasus Guru Honorer Supriyani, PGRI Baito Tolak Siswa Anak Polisi Kembali Bersekolah
"Kalau misalkan ada pelindung seperti kain, luka lecet juga bisa terjadi, tetapi biasanya akan terjadi kerusakan atau robekan pada kain baju atau celana yang melapisi permukaan kulit," tambahnya.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, dalam sidang lanjutan ini mengungkapkan bahwa pihaknya memang sengaja mengundang saksi ahli forensik untuk memperkuat bukti dalam persidangan.
"Jadi kita sudah hadirkan dokter forensik, teman-teman telah mendengarkan kesaksian tadi," ungkap Andri kepada wartawan usai sidang.
Dengan menghadirkan saksi ahli, pihaknya berharap dapat membuktikan bahwa luka yang dialami korban bukan diakibatkan oleh tindakan Supriyani seperti yang dituduhkan.
Andri Darmawan juga menjelaskan bahwa upaya mediasi dengan keluarga korban sebelumnya telah dilakukan, namun tidak mencapai kesepakatan damai.
Pihak keluarga korban, yang merupakan anggota kepolisian, tetap memilih melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. Mediasi antara pihak Supriyani dan keluarga korban yang diharapkan bisa menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan pun batal.
Akibatnya, persidangan kasus penganiayaan ini berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan bukti tambahan untuk memperjelas duduk perkara.
Baca Juga : Guru Honorer di Sultra Ditahan Usai Diduga Hukum Murid Anak Polisi, Diminta Uang Damai Rp50 Juta