Guru Honorer di Sultra Ditahan Usai Diduga Hukum Murid Anak Polisi, Diminta Uang Damai Rp50 Juta
Seorang guru honorer di Sulawesi Tenggara ditahan setelah diduga memberikan hukuman kepada seorang murid, yang ternyata anak polisi.
BaperaNews - Seorang guru honorer bernama Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, ditahan oleh pihak kepolisian setelah diduga memberikan hukuman kepada seorang murid, yang ternyata anak polisi.
Kasus ini memunculkan berbagai spekulasi dan dugaan, termasuk tuntutan uang damai sebesar Rp50 juta yang diklaim diminta oleh orang tua murid.
Kejadian ini bermula ketika Supriyani menegur seorang murid yang dianggap nakal, dan orang tua murid tersebut, yang merupakan anggota kepolisian, melaporkan kejadian tersebut sebagai tindak kekerasan.
Insiden ini terjadi di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Murid yang terlibat, D, berusia enam tahun, adalah anak dari seorang anggota polisi, Aipda Wibowo Hasyim, yang bertugas di Polsek Baito.
Kasus mencuat setelah ibu murid, N, melihat luka gores di bagian paha anaknya pada Kamis (25/10/2024).
Setelah ditanya, anaknya mengaku jatuh saat bermain. Namun, orang tua anak tersebut menduga luka itu disebabkan oleh kekerasan yang dilakukan oleh gurunya, Supriyani.
Berbeda dengan keterangan orang tua murid, beberapa rekan guru Supriyani menyatakan bahwa tidak ada tindak kekerasan yang terjadi.
Salah satu rekan Supriyani, yang identitasnya dirahasiakan, menjelaskan bahwa Supriyani hanya menegur murid tersebut karena nakal di kelas, tanpa melakukan pemukulan.
"Ibu Supriyani hanya menegur murid tersebut tanpa melakukan tindak kekerasan," jelasnya.
Setelah kejadian ini, Supriyani bersama pihak sekolah mencoba mendatangi rumah orang tua murid untuk meminta maaf guna meredakan ketegangan.
Namun, permintaan maaf tersebut ditolak oleh orang tua murid. Orang tua murid menilai permintaan maaf tersebut sebagai pengakuan bahwa Supriyani bersalah.
Kasus ini kemudian diproses melalui jalur hukum, dan Supriyani ditahan oleh kepolisian saat tiba di kantor Polda.
Baca Juga : Bantah Guru Saat Ditanya PR, Siswa SMP Pasuruan Kini Minta Maaf
Sebelum penahanan, Supriyani dan suaminya, Katiran, datang ke Polda dengan keyakinan bahwa mereka hanya akan dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Namun, setibanya di sana, Supriyani langsung ditahan, sementara suaminya diminta pulang.
"Suaminya disuruh pulang, sementara Ibu Supriyani ditahan beberapa malam," ungkap salah satu kerabat Supriyani.
Selain penahanan Supriyani, muncul tuduhan bahwa orang tua murid, yang merupakan anggota polisi, meminta uang damai sebesar Rp50 juta kepada keluarga Supriyani.
Tuduhan ini disampaikan oleh Katiran, suami Supriyani, yang mengaku diminta membayar uang damai agar kasus tidak dilanjutkan ke ranah hukum.
Karena tidak mampu membayar jumlah tersebut, ia menawarkan Rp10 juta, yang kemudian ditolak oleh pihak keluarga murid.
Namun, tuduhan adanya permintaan uang damai dibantah oleh Aipda Wibowo. Ia menegaskan tidak pernah meminta uang damai dalam jumlah berapa pun. Wibowo juga menyatakan bahwa ketika Katiran datang bersama kepala desa untuk melakukan mediasi, ia membawa sebuah amplop.
"Suaminya ini cabut amplop dari sakunya. Saya tidak tahu isinya, saya sentuh pun tidak. Jadi, tidak ada sama sekali pembahasan uang. Fitnah itu," ujar Wibowo, menolak tuduhan tersebut.
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, menyampaikan bahwa kasus dugaan kekerasan terhadap murid ini telah beberapa kali dimediasi sebelum penahanan Supriyani. Namun, mediasi tidak menemukan titik terang karena pelaku tidak mengakui perbuatannya.
"Beberapa kali telah dimediasi tetapi pelaku tidak mengakui hingga di BAP (Berita Acara Perkara) juga tidak diakui," ungkap AKBP Febry.
Sementara itu, pihak Polres Konawe Selatan berjanji akan segera memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Hingga kini, proses hukum terhadap Supriyani masih berjalan, dan keluarga serta rekan-rekan guru berharap agar kasus ini dapat diproses dengan adil.
Keluarga Supriyani dan rekan-rekan guru di SDN 4 Baito terus berharap agar proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan.
Mereka meyakini bahwa Supriyani hanya menegur murid tersebut tanpa melakukan tindakan kekerasan seperti yang dituduhkan. Publik terus menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini, yang telah menarik perhatian luas, terutama di media sosial.
Baca Juga : Dikasih Rp10 Ribu untuk Tutup Mulut, Siswi di Bandung Jadi Korban Pencabulan Guru Honorer