Dikasih Rp10 Ribu untuk Tutup Mulut, Siswi di Bandung Jadi Korban Pencabulan Guru Honorer
Seorang siswi SMP di Bandung menjadi korban pencabulan oleh guru honorer inisial K dan diberikan Rp10 ribu untuk menutupi kasus tersebut.
BaperaNews - Kasus pencabulan oleh seorang guru honorer berinisial K (54) terhadap siswinya berinisial ASA (13) di sebuah SMP di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menambah daftar panjang kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Kejadian ini terjadi pada Juli 2024 dan baru dilaporkan pada 6 Oktober 2024. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat pelaku adalah seorang pendidik, yang seharusnya menjadi teladan bagi murid-muridnya.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, pencabulan terjadi di dekat masjid yang berbatasan dengan warung bakso milik korban.
Saat itu, pelaku memanggil korban dengan dalih ingin membeli bakso. Namun, ketika korban mendekat, pelaku langsung memeluk dan mencabuli korban. Usai melakukan aksinya, pelaku memberikan uang Rp10 ribu kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
Menurut Kompol Oliestha, aksi bejat ini terjadi pada sore hari sekitar pukul 18.00. Pelaku mendatangi korban yang tengah menjaga warung bakso milik keluarganya. Merasa dipanggil untuk melayani pelanggan, korban mendatangi pelaku dengan niat baik.
Namun, setibanya di lokasi, pelaku justru memeluk dan mencabulinya. Korban sempat memanggil temannya yang melintas, dan pelaku baru melepaskan korban setelah merasa keberadaannya diketahui orang lain.
Baca Juga : Pimpinan Ponpes di Bekasi yang Jadi Tersangka Pencabulan Tewas di Dalam Tahanan
Pelaku kemudian memberi uang Rp10 ribu kepada korban dengan tujuan agar korban tidak menceritakan apa yang terjadi.
"Pelaku memberikan uang kepada korban dan meminta agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun," jelas Oliestha saat menggelar keterangan di Mapolresta Bandung, Soreang, pada Selasa (15/10).
Korban mengalami ketakutan dan trauma yang mendalam sehingga baru berani melaporkan kejadian ini beberapa bulan setelahnya.
Polresta Bandung segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan pada 6 Oktober 2024. Pelaku akhirnya berhasil diamankan, dan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi bejatnya. Dia berdalih tidak dapat menahan hawa nafsunya saat melihat korban.
"Pelaku mengaku spontan melakukan hal tersebut karena tidak bisa menahan hawa nafsunya," ujar Oliestha.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, namun karena pelaku merupakan seorang pendidik, hukumannya ditambah sepertiga, sehingga maksimal menjadi 20 tahun penjara.
Baca Juga : Update Terbaru Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Pemilik dan Pengurus Ditangkap!