Pimpinan Ponpes di Bekasi yang Jadi Tersangka Pencabulan Tewas di Dalam Tahanan

Aki Udin, tersangka kasus pencabulan santriwati di Ponpes Al-Qona'ah, meninggal dunia di tahanan akibat sesak napas.

Pimpinan Ponpes di Bekasi yang Jadi Tersangka Pencabulan Tewas di Dalam Tahanan
Pimpinan Ponpes di Bekasi yang Jadi Tersangka Pencabulan Tewas di Dalam Tahanan. Gambar : Kompas.com Dok. ACHMAD NASRUDIN YAHYA

BaperaNews - Seorang pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang menjadi tersangka dalam kasus pencabulan santriwati, meninggal dunia saat berada dalam tahanan pada Selasa (8/10).

Tersangka berinisial H alias Aki Udin, pemilik Pondok Pesantren Al-Qona'ah, dilaporkan tewas setelah mengalami sesak napas di dalam sel tahanannya.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi, mengonfirmasi kabar kematian tersangka pada Rabu (9/10).

"Iya betul, meninggal dunia. Semalam mengeluh sesak napas, kemudian sesama tahanan melaporkan hal tersebut ke penjaga," ungkap Akhmadi.

Pihak penjaga segera melaporkan kejadian itu ke petugas Reserse Kriminal dan Dokkes, sebelum Aki Udin dilarikan ke RS Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun, nyawanya tidak terselamatkan.

Akhmadi juga menyebutkan bahwa setelah kematian tersebut, pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi.

"Istri dan kakaknya keberatan dilakukan autopsi, sehingga jenazah langsung diambil pulang setelah membuat pernyataan menerima kepergian yang bersangkutan," jelasnya.

Aki Udin, bersama anaknya yang berinisial MHS, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Al-Qona'ah, yang berlokasi di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Pria Paruh Baya di Padang Cabuli Anak Disabilitas, Terpergok Kakak Korban di Kamar Mandi

Kedua tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap tiga santriwati, yang masing-masing berinisial SNAD (15), ADL (14), dan AS (15).

Menurut laporan yang diterima Polres Metro Bekasi, pencabulan terjadi ketika para santriwati tersebut diwajibkan menginap di pondok pesantren. Pada malam hari, tersangka mendatangi para korban saat mereka sedang beristirahat.

"Mereka ditindih, bajunya dibuka, dan bagian tubuh korban diraba oleh pelaku," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, kepada wartawan.

Selain melakukan pencabulan, para pelaku juga mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua atau pihak lain.

"Pelaku mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapa pun," kata Twedi.

Ketiga korban akhirnya melaporkan tindakan pencabulan ini ke Polres Metro Bekasi, yang kemudian bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa Aki Udin dan anaknya, yang merupakan pengajar di pondok pesantren tersebut, memiliki hubungan ayah dan anak.

Atas perbuatannya, Aki Udin dan anaknya dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal tersebut, diatur hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang dapat dijerat dengan pidana berat.

Meskipun Aki Udin meninggal dunia sebelum proses hukum berjalan sepenuhnya, MHS, yang juga tersangka dalam kasus ini, masih harus menghadapi jerat hukum atas tindakannya. Pihak kepolisian juga terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi para korban.

Baca Juga: Dua Kakek di Cimahi Ditangkap Usai Cabuli Cucu Sendiri