Pabrik Uang Palsu Berkedok Percetakan Di Sukoharjo Digrebek, Rp 1,26 Miliar Disita
Pihak kepolisian Sukoharjo akhirnya menemukan pabrik uang palsu yang selama ini telah membuat resah, pabrik tersebut berkedok sebagai percetakan.
BaperaNews - Pabrik uang palsu yang berkedok percetakan di Sukoharjo, Jawa Tengah digrebek pihak kepolisian. Dari penangkapan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti uang palsu Rp 1,26 miliar. Uang palsu tersebut diedarkan di Klaten, Solo, hingga Lampung.
Kasus uang palsu pertama kali terungkap usai adanya temuan uang palsu di Lampung pada Jumat (7/10) lalu. Dari hasil penyelidikan, diketahui lokasi pabrik uang palsu tersebut berada di Kampung Larangan, Sukoharjo, tepat di belakang rumah dinas Bupati Sukoharjo.
Polisi pun menggerebek pada Senin (24/10). Distribusi uang palsu ternyata telah dilakukan secara terorganisir, dari marketing yang membawa ke pembeli, hingga dibelanjakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Yang dijual ialah Rp 1 juta dengan harga Rp 300 ribu. Motifnya mencari keuntungan, mereka punya mesin canggih, uang palsu mirip sekali” terang Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfhi pada Selasa (1/11).
Baca Juga : Kemenaker Pastikan UMP 2023 Bakal Naik
5 Pelaku Diamankan dari Pabrik Uang Palsu
Lima orang pelaku telah diamankan aparat kepolisian, mereka punya peran yang berbeda yaitu :
- Sarimin (51) menyablon, membuat desain uang palsu, mengoperasikan mesin.
- Tamtomo (40) membantu Sarimin.
- Tri Hendro (53) mendesain uang, scanning, dan membuat pelat uang palsu dengan aplikasi CorelDraw.
- Purwanto (47) marketing, mencari pembeli uang palsu.
- Irvan Mahendra (39) penerima dan pengaturan orderan uang palsu.
Dalang atau pemimpinnya ialah Irvan, ia menyewa rumah dua lantai dan memerintah pelaku lainnya membuat uang palsu sejak Agustus 2022. Selain barang bukti uang palsu, polisi juga mengamankan 11 mesin yang dipakai untuk percetakan.
“Biasanya memang mencetak kalender dan lainnya, tapi sebagian besar uang palsu, untungnya gede, uang palsu Rp 1 juta dijual Rp 300 ribu” terangnya.
Pecahan uang palsu yang dicetak ialah pecahan emisi 2016, Rp 100.000 dan Rp 50.000. “Pelaku terbukti mencetak uang palsu itu, dari pengakuan tersangka, uang palsu itu belum diubah atau dijual beli dalam bentuk barang” jelasnya.
Awalnya, pelaku mencoba-coba membuat uang palsu dengan belajar di internet, mereka berhasil dan kemudian memproduksi dalam jumlah besar. Hasil cetakan uang palsu sangat mirip dengan uang asli dari aspek seratnya, sangat mirip dengan buatan Bank Indonesia.
Pelaku kini dijerat UU RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar.
Baca Juga : BPOM Menduga Ada Unsur Kesengajaan Terkait Produksi Obat Sirup yang Bermasalah