Ramai – Ramai Tolak RUU Sisdiknas Nadiem Imbas Kata Madrasah Hilang
Ramai-ramai tolak RUU Sisdiknas, Kemendikbud Ristek yakni Nadiem Makarim kena imbas usai menghilangkan kata Madrasah di dalam pasal dan ayat RUU Sisdiknas dan diperintah untuk merevisi!
BaperaNews - Beberapa partai politik di DPR meminta Kemendikbud Ristek pimpinan Nadiem Makarim merevisi RUU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) dimana Madrasah tidak ada dalam pasal dan ayat manapun yang akhirnya menjadi akar persoalan.
Wakil Ketua Komisi X Partai Demokrat, Dedi Yusuf, mengaku sudah menegur terkait hal tersebut. “Kami sudah menegur kepada pemerintah, sudah beberapa kali kami melakukan RDP dengan Dirjen, termasuk tentang statement media, tapi secara khusus kepada Mendikbud belum” ujarnya hari Selasa 29 Maret 2022.
Dede pun mengaku sudah mendengar kabar bahwa RUU Sisdiknas akan diperbaiki dengan kembali memasukkan Madrasah ke UU, tapi belum bisa dipastikan karena belum melihat revisinya secara langsung. “Jadi sekali lagi kalau nanti draftnya sudah di tangan baru kita beri komentar, saat ini saya pun belum pernah baca” lanjutnya.
Wakil Ketua DPR dari PKB, Muhaimin Iskandar juga memberi ancaman jika UU tersebut tidak direvisi maka RUU tidak akan dibahas. “DPR tidak akan bahas RUU tersebut kalau tidak segera direvisi, masukkan kembali frasa Madrasah di RUU Sisdiknas yang baru tersebut” ucapnya.
Baca Juga : Anak Nindy Ayunda Alami Perubahan Sikap dan Psikis Usai Menjadi Korban Kekerasan Mantan Pengasuh
Muhaimin juga menyebut, Madrasah di Indonesia jumlahnya ada puluhan ribu, perannya juga sudah terbukti di riwayat pendidikan Indonesia sejak dulu kala, sebab itu ia keberatan jika Madrasah hilang di UU.
“Ada agenda apakah di balik pencoretan ini, kalau sebelumnya ada kok tidak ada, hal ini jangan dianggap sepele karena sama seperti tindakan kesengajaan untuk melupakan jasa pesantren dan ulama” tambahnya.
Sementara itu Sekretaris dari Fraksi PPP DPR, Achmad Baidowi menyatakan pihaknya tidak akan ikut bahas RUU Sisdiknas jika Madrasah hilang. “Jika frasa Madrasah hilang dari draft RUU Sisdiknas, maka PPP menolak revisi RUU Sisdiknas masuknya prolegnas prioritas, artinya tidak ada revisi” ujarnya.
Sebelumnya Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo menyampaikan kata Madrasah memang tidak diatur secara gambling lagi di pasal atau ayat, kata Madrasah akan dicantumkan di bagian penjelasan, beda dari UU sebelumnya. “Hal ini dilakukan supaya bentuk satuan pendidikan tidak diikat di UU sehingga bisa lebih dinamis dan fleksibel” ujarnya. Namun hal ini mendapat penolakan dari banyak pihak dan RUU Sisdiknas diminta untuk direvisi.
Baca Juga : Saksi Kasus Cabul Satpol PP Diperiksa, Pemandu Lagu Jalani Visum