Si Kembar Rihana Rihani Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan iPhone

Si kembar Rihana Rihani dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus penipuan jual beli iPhone.

Si Kembar Rihana Rihani Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan iPhone
Si Kembar Rihana Rihani Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan iPhone. Gambar : VOI/Dok. Jehan

BaperaNews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengumumkan bahwa si kembar Rihana Rihani telah resmi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar terkait kasus penipuan jual beli iPhone.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, JPU Mega Sari menjelaskan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan menyebarkan berita bohong yang menyesatkan, mengakibatkan kerugian bagi konsumen dalam transaksi elektronik.

Penuntutan ini didasarkan pada Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik. 

"Dijatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 5 tahun dan denda 1 miliar rupiah," jelas Mega Sari.

Dalam kasus ini, terdakwa dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mereka juga didakwa melanggar pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 378 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penipuan, Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penggelapan, dan Pasal 45A Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Baca Juga: Ghisca Debora Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Tiket Coldplay

"Ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan," tambah Mega Sari.

Kasus penipuan iPhone yang dilakukan oleh Rihana Rihani merugikan para konsumen hingga mencapai Rp8,5 miliar. 

"Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan menyebarkan berita bohong yang menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian untuk konsumen dalam transaksi elektronik tersebut," ungkap JPU.

Selain hukuman penjara 5 tahun, JPU juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar terhadap kedua terdakwa. Jika terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut, mereka akan digantikan dengan kurungan penjara selama satu tahun.

Keputusan pengadilan didasarkan pada Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik. 

Si kembar Rihana Rihani secara resmi dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus penipuan jual beli iPhone. Kasus ini memberikan peringatan keras terhadap pelaku kejahatan di ranah transaksi elektronik, menegaskan bahwa tindakan penipuan tidak akan dibiarkan dan akan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Penipuan Tiket Konser Coldplay Capai 15 Miliar