Coba Peras Polisi Rp 2,5 M, Ketua LSM TAMPERAK Ditangkap

Ketua LSM yang coba peras polisi hingga Rp 2.5 Milyar di tangkap, diduga Ketua LSM Tamperak sudah beberapa kali memeras

Coba Peras Polisi Rp 2,5 M, Ketua LSM TAMPERAK Ditangkap
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi. Gambar : Dok. Nahda Rizki Utami/detikcom

BaperaNews - Kepas Panagean Pangaribuan Ketua LSM TAMPERAK (Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi) ditangkap oleh Polres Jakarta Pusat karena mencoba memeras seorang anggota Polri dengan nominal yang fantastis mencapai Rp 2,5 miliar. Penangkapan dilakukan pada Senin, 22/11/2021 di kawasan Petukangan Jakarta Selatan.

Kepas mencoba memeras seorang anggota polisi yang memburu begal pegawai Basarnas. Kepas menuding polisi tersebut telah melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur).

“Kepas menuduh anggota kami melanggar SOP dan terus diancam dengan membawa nama petinggi Polri dan petinggi negara lainnya dengan tujuan untuk menakuti dan mendapatkan uang” kata Kombes Hengki Haryadi, Kapolres Jakarta Pusat.

“Kata dia, dia akan membuat viral nama anggota kami karena melanggar SOP lantas meminta uang sebesar Rp 2,5 miliar sebagai gantinya kepada Satgas Begal” tambah Kombes Hengki Haryadi (Kapolres Jakarta Pusat).

Kombes Hengki Haryadi (Kapolres Jakarta Pusat) juga menambahkan, hal ini ternyata tidak pertama kali dilakukan Kepas, ia sebelumnya kerap meresahkan pejabat di instansi Pemerintah lain dengan modus sama, menuding suatu tindakan dan mengaku kenal dengan pejabat tinggi dengan tujuan mendapat imbalan uang atau pemerasan.

“Mungkin masih ada korban lain yang diperas ketua LSM TAMPERAK ini” lanjut Kombes Hengki Haryadi (Kapolres Jakarta Pusat).

Kombes Hengki Haryadi (Kapolres Jakarta Pusat) mengatakan bila Ketua LSM tamperak bisa dijerat UU ITE pasal 27 ayat 4, pasal 386, dan 369 KUHP. Diharapkan ini akan membuat Kepas Jera. Menurut Kombes Hengki Haryadi (Kapolres Jakarta Pusat), jika memang ada anggota polisi yang melakukan kesalahan seperti tidak mematuhi kode etik profesi, masyarakat bisa melapor ke Divisi Propam Polri agar bisa ditangani dan diproses sesuai aturan hukum.

“Jadi untuk masyarakat atau LSM lain kalau mungkin mengetahui ada pelanggaran yang dilakukan anggota kami silahkan laporkan ke Propam saja agar bisa diproses lebih lanjut sesuai aturan instansi. Tak perlu mengancam akan memviralkan sehingga bisa menciptakan gangguan khususnya pada TNI Polri maupun instansi lain yang berpotensi. Propam adalah solusi yang tepat sebagai wadah untuk memberikan efek jera kepada pihak terkait, apalagi jika sampai ada indikasi dan dugaan etika profesi,” ujar Kombes Hengki Haryadi (Kapolres Jakarta Pusat).