Polisi Tangkap 12 Oknum Anggota Polisi Terkait Kasus Jual Beli Ginjal Internasional
Pihak kepolisian berhasil menangkap 12 orang terkait kasus jual beli ginjal internasional. 1 dari 12 orang tersebut ternyata adalah anggota Polri.
BaperaNews - Polisi telah menangkap 12 orang terkait kasus jual beli ginjal internasional. 1 dari 12 orang tersebut ternyata ialah anggota Polri. Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki haryadi mengungkap oknum polisi yang terlibat berinisial Aipda M.
Aipda M berperan membantu agar para pelaku kasus jual beli ginjal internasional bisa melakukan aksinya dengan mudah dan tidak terlacak polisi.
“Aipda M ini perannya mencegah, menghalangi secara langsung dan tidak langsung ketika tim gabungan melakukan proses penyelidikan dengan menyuruh pelaku lain membuang ponsel, berpindah tempat, dan lainnya yang pada intinya menghindari pengejaran polisi” kata Hengki pada Selasa (20/7).
Atas jasanya menyembunyikan kasus jual beli ginjal internasional dari polisi, Aipda M mendapat hadiah uang Rp 612 dari pelaku lainnya. Selain Aipda M, salah satu pelaku juga ada oknum dari Imigrasi berinisial HA.
HA menerima uang Rp 3,2-3,5 juta per satu orang pendonor ginjal yang diberangkatkan. HA memalsukan surat rekomendasi untuk ke luar negeri.
“Keberangkatan ke luar negeri itu ternyata mereka memalsukan rekomendasi dari sejumlah perusahaan seolah akan pergi family gathering ke luar negeri. Surat rekomendasinya dipalsukan seolah mau family gathering termasuk stempelnya” terangnya.
Baca Juga : Aset Sejumlah Rp 2 Triliun Tersangka Penipuan Net89 Disita Polri
Sedangkan 10 pelaku lain punya peran yang berbeda.
“Dari 10 orang, 9 lainnya adalah mantan pendonor ginjal. Ada koordinator untuk proses keseluruhan. Koordinatornya inisial H. Koordinator Indonesia namanya Septian. Yang khusus melayani dan menghubungkan Kamboja dengan pihak rumah sakit, yang menjemput calon pendonor ginjal, dan lainnya sudah ditangkap itu namanya Lukman. Kami kejar sampai ke Kamboja” jelasnya.
Penangkapan para tersangka dilakukan usai adanya pengembangan kasus dari tersangka yang ditangkap di Tarumajaya, Bekasi. Senin dini hari (19/6) lalu polisi menggerebek rumah kontrakan di Tarumajaya, Bekasi Regency, Bekasi karena diduga menjadi markas penampungan penjualan ginjal internasional.
Setelah diselidiki, diketahui rumah kontrakan tersebut dihuni 6 orang pria yang semuanya sering berinteraksi dengan warga sekitar layaknya orang biasa. Keenam pria tersebut juga terkenal sebagai warga yang ramah dan sopan.
Namun siapa sangka, ternyata mereka adalah pelaku kasus jual beli ginjal internasional yang tentunya merugikan kesehatan para korban.
Baca Juga : Helikopter Tim Jokowi Robohkan Lapangan Senilai 700 Juta di Kapahiang