Menkominfo Sebut Transaksi Judi Online Masyarakat Indonesia Tembus Rp600 T
Menkominfo, Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa transaksi judi online masyarakat Indonesia telah mencapai Rp 600 triliun.
BaperaNews - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa transaksi judi online di Indonesia telah mencapai Rp 600 triliun hingga September 2024.
Angka ini berdasarkan data yang dihimpun dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hal tersebut disampaikan Budi Arie dalam acara "Perangi Judi Online, Bangun Ekosistem Keuangan Digital yang Aman" yang diadakan di Hotel Morrissey, Jakarta Pusat, pada Kamis (17/10).
"PPATK mencatat transaksi terkait judi online hingga bulan September 2024 mencapai lebih dari Rp 600 triliun. Ini merupakan kerugian besar bagi bangsa karena nilai transaksi tersebut tidak memberikan nilai tambah kepada masyarakat," ujar Budi Arie.
Selain kerugian finansial yang signifikan, Budi Arie juga menyoroti dampak negatif lain dari judi online, khususnya pada aspek psikologis masyarakat.
Menurutnya, judi online berpotensi memicu berbagai masalah sosial, seperti depresi, perceraian, hingga tindak kekerasan seperti pembunuhan.
"Meningkatnya literasi keuangan di masyarakat tidak menghilangkan fakta bahwa judi online masih merajalela. Dampak negatifnya tidak hanya pada keuangan, tetapi juga pada psikologis masyarakat. Depresi, perceraian, bahkan kasus ekstrem seperti pembunuhan bisa dipicu oleh keterlibatan dalam judi online," jelas Budi Arie.
Pemerintah, melalui Kementerian Kominfo, terus berupaya melakukan berbagai langkah preventif dan pemberantasan terhadap aktivitas judi online. Upaya ini, menurut Budi Arie, dilakukan sebagai bagian dari menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Sejak tahun 2017 hingga 14 Oktober 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan sejumlah langkah konkret dalam upaya memberantas judi online di Indonesia.
Beberapa langkah yang diambil meliputi pemutusan akses terhadap jutaan konten judi online serta pemblokiran rekening dan akun e-wallet yang terlibat dalam transaksi ilegal ini.
"Pertama, Kementerian Kominfo telah memutus akses lebih dari 4,7 juta konten judi online sejak 2017. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas aktivitas yang merugikan masyarakat," kata Budi Arie.
Baca Juga : Menteri PANRB Keluarkan Surat Edaran Untuk Para ASN Pelaku Judi Online
Selain itu, sekitar 72.000 konten judi online yang disisipkan di situs-situs pemerintahan maupun lembaga pendidikan juga telah ditangani oleh Kominfo.
Selain pemutusan akses konten, Kementerian Kominfo juga telah mengajukan permohonan pemblokiran rekening bank yang terlibat dalam transaksi judi online.
Hingga 14 Oktober 2024, sebanyak 7.599 rekening bank telah diajukan untuk diblokir kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, 573 akun e-wallet, termasuk 16 akun Gopay yang terkait dengan aktivitas judi online, juga telah diajukan untuk diblokir kepada Bank Indonesia.
Budi Arie menambahkan, modus operandi yang digunakan dalam transaksi judi online kini semakin canggih, dengan penggunaan e-wallet atau dompet digital sebagai salah satu metode transaksi utama.
Berdasarkan data, transaksi judi online yang melibatkan e-wallet telah mencapai nilai lebih dari Rp 5,6 triliun.
"Penggunaan e-wallet dalam transaksi judi online merupakan modus baru yang perlu diwaspadai. Nilai transaksi yang terpantau dari penggunaan e-wallet untuk judi online ini mencapai lebih dari Rp 5,6 triliun. Ini jelas menunjukkan bahwa pelaku judi online semakin memanfaatkan teknologi digital untuk melakukan aktivitas ilegal mereka," ujar Budi Arie.
Pemerintah, lanjut Budi, akan terus memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas judi online ini, termasuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan risiko yang ditimbulkan dari keterlibatan dalam judi online.
Meski berbagai upaya telah dilakukan, Budi Arie mengakui bahwa memberantas judi online bukanlah hal yang mudah.
Salah satu tantangan utama adalah perkembangan teknologi yang terus berubah, di mana para pelaku judi online terus berinovasi dalam menemukan cara baru untuk menghindari deteksi oleh pihak berwenang.
"Pemerintah terus berusaha maksimal untuk mencegah dan memberantas judi online. Namun, tantangannya cukup besar karena teknologi yang digunakan para pelaku terus berkembang. Ini memerlukan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk sektor keuangan digital, untuk memastikan ekosistem keuangan yang aman dan bebas dari aktivitas ilegal seperti judi online," paparnya.
Baca Juga : OJK: Pelaku Judi Online Siap-Siap Masuk Daftar Hitam di Perbankan