Menteri PANRB Keluarkan Surat Edaran Untuk Para ASN Pelaku Judi Online
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, mengeluarkan Surat Edaran untuk menanggulangi fenomena perjudian online di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
BaperaNews - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan Surat Edaran untuk menanggulangi fenomena perjudian online yang semakin meresahkan di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Surat Edaran tersebut bertujuan untuk mencegah dan menangani perjudian online di lingkungan instansi pemerintah. Surat Edaran ini, bernomor 5/2024, ditandatangani pada 24 September 2024.
Dalam surat tersebut, Menteri Anas menegaskan bahwa judi online merupakan pelanggaran hukum yang dapat membawa berbagai dampak negatif.
“Perilaku tersebut bisa menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, bahkan mendorong perilaku kriminal lainnya,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya tindakan tegas bagi ASN yang terlibat dalam judi online.
Fenomena judi online tidak hanya melibatkan masyarakat umum, tetapi juga ASN, yang seharusnya menjadi teladan.
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online pada kuartal pertama tahun 2024 telah mencapai Rp600 triliun, yang menunjukkan betapa seriusnya masalah ini.
Menteri Anas meminta instansi pemerintah untuk melakukan kampanye dan kegiatan edukatif mengenai dampak buruk judi online.
“Instansi pemerintah pusat dan daerah diimbau untuk mengedukasi ASN dan non-ASN tentang bahaya perjudian online,” ungkapnya.
Menteri Anas mengungkapkan bahwa setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawai mereka.
Baca Juga : Kecanduan Judi Online dan Terlilit Utang, Suami Tega Bunuh Istri di Sumedang
Jika ada indikasi judi online, PPK dapat memberikan teguran atau peringatan. ASN yang terbukti terlibat dalam judi online akan mendapatkan sanksi sesuai dengan dampak yang ditimbulkan.
Jika pelanggaran berdampak buruk bagi unit kerja atau instansi, ASN dapat dikenakan hukuman ringan hingga sedang. Namun, jika dampaknya lebih luas dan merugikan negara, sanksi yang dijatuhkan akan lebih berat.
“Pegawai ASN yang masih menjadi tersangka dalam proses tindak pidana judi online dapat diperiksa pelanggaran disiplin sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Surat Edaran ini juga mengatur tentang ASN yang menjadi terdakwa judi online. Tindak lanjut penanganan akan dilakukan setelah putusan pengadilan yang bersifat inkracht.
ASN yang ditahan karena terlibat dalam judi online wajib diberhentikan sementara oleh PPK, sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 20/2023 tentang ASN.
Menteri Anas menambahkan bahwa pihaknya juga akan menindak tegas tenaga non-ASN yang terlibat judi online.
“Pegawai non-ASN yang terbukti terlibat dapat dijadikan pertimbangan untuk penilaian kerja atau bahkan pemutusan hubungan kerja,” tegasnya.
Menteri Anas berharap pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap upaya pencegahan dan penanganan judi online.
Setiap instansi diimbau untuk melaporkan langkah-langkah yang diambil kepada Menteri PANRB melalui Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami ingin instansi pemerintah menjadi garda terdepan dalam menanggulangi perjudian online,” tuturnya.
Baca Juga : Kominfo Gunakan AI untuk Berantas Judi Online