Kominfo Gunakan AI untuk Berantas Judi Online
Kemenkominfo memanfaatkan teknologi machine learning dan AI untuk memberantas judi online di Indonesia.
BaperaNews - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kini memanfaatkan teknologi canggih untuk memberantas judi online di Indonesia.
Direktur Pengendalian Aplikasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Teguh Arifiyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerapkan sistem pengawasan dan pemblokiran konten negatif dengan menggunakan teknologi machine learning dan artificial intelligence (AI).
Pernyataan ini disampaikan dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) pada Senin (19/8).
Teguh Arifiyadi menjelaskan bahwa teknologi machine learning memungkinkan sistem untuk terus belajar dari pola-pola yang ada dan memperbarui metode pemblokiran sesuai dengan perkembangan teknologi yang digunakan oleh pelaku judi online.
“Kami memanfaatkan teknologi terkini untuk mendeteksi dan memblokir situs-situs judi online. Dengan teknologi ini, kami dapat melakukan pemantauan yang lebih efektif dan efisien, serta tindakan preventif yang lebih cepat,” jelasnya.
Teknologi ini bertujuan untuk tidak hanya mencegah akses ke situs judi online tetapi juga untuk menekan penyebaran situs-situs baru yang sering bermunculan dalam hitungan jam setelah situs lama diblokir. Namun, Teguh mengakui bahwa teknologi canggih saja tidak cukup.
"Nilainya di atas Rp300 triliun, bahkan bisa mencapai Rp400 triliun pada akhir tahun ini. Sementara dari sisi pemainnya sudah di atas tiga juta orang, mayoritas kalangan menengah ke bawah. Oleh karena itu, dampaknya sangat terasa bagi masyarakat,” ungkap Teguh.
Baca Juga: OJK: Pelaku Judi Online Siap-Siap Masuk Daftar Hitam di Perbankan
Kemenkominfo bekerja sama secara aktif dengan berbagai lembaga untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap judi online. Kerja sama ini mencakup Kepolisian Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kerja sama lintas sektor sangat penting. Misalnya, dengan OJK kami memblokir rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi judi online. Sementara itu, Kepolisian memainkan peran kunci dalam penegakan hukum terhadap para pelaku,” tambah Teguh.
Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, Tuti Wahyuningsih, mengungkapkan bahwa perputaran uang dalam bisnis judi online mengalami lonjakan drastis dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2017, angka perputaran uang mencapai Rp2 triliun, melonjak menjadi Rp5 triliun pada 2020, dan terus meningkat signifikan hingga mencapai Rp327 triliun pada 2023.
“Angka-angka ini sangat mengkhawatirkan. Pada 2023 saja, dana masyarakat yang terserap mencapai Rp34 triliun, melibatkan 3,7 juta orang,” imbuhnya.
Pada 2024, sebanyak 4.548 rekening yang diduga digunakan untuk deposit pada situs judi online telah dihentikan transaksinya, dengan estimasi saldo yang diblokir mencapai Rp10,39 miliar.
Tuti juga mencatat bahwa negara-negara seperti Singapura, Filipina, dan China menjadi surga bagi para pelaku judi online, dengan transaksi per hari di beberapa yurisdiksi yang melegalkan judi bisa mencapai 1-5 juta dolar Amerika Serikat (sekitar Rp1,56–Rp77,9 miliar).
Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah, menambahkan bahwa OJK fokus pada dua hal utama dalam Satgas Pemberantasan Judi Online, yaitu pencegahan dan penindakan.
“Untuk penindakan, kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kominfo, untuk memblokir rekening-rekening yang digunakan untuk aktivitas judi online. Sementara itu, pencegahan dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat dan perlindungan konsumen,” tuturnya.